Ditjen Pajak DIY Gandeng Kadin Luncurkan Taxpayers' Charter

Taxpayers’ Charter merupakan bentuk nyata itikad baik DJP dalam memberikan kepastian, kejelasan, serta transparansimengenai hak dan kewajiban wajib pajak.

Diterbitkan 05 Oktober 2025, 15:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah IstimewaYogyakarta (Kanwil DJP DIY) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DIY resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter.

Peluncuran tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan Taxpayers’ Charter merupakan langkah fundamental untuk memperkuat rasa saling percaya antara negara dan warganya.

"Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi filosofis yang mengatur hubungan setara antara pemerintah dan masyarakat dalam konteks perpajakan,” ujar Bimo, di Yogjakarta, Jawa Tengah, Minggu (5/10/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menegaskan Taxpayers’ Charter merupakan bentuk nyata itikad baik DJP dalam memberikan kepastian, kejelasan, serta transparansimengenai hak dan kewajiban wajib pajak.

"Dengan adanya piagam ini, kami berharap masyarakat semakin memahami haknya sebagai wajib pajak, sekaligus tetap menjalankan kewajibannya demi mendukung pembangunan bangsa,” ujar Erna.

 

Pajak Bukan Hanya Kewajiban Formal

Kemudian Perwakilan KADIN DIY, Robby Kusumaharta, menekankan pajak bukan hanya kewajiban formal, melainkan tanggung jawab moral untuk membangun negeri.

“Pajak adalah instrumen vital pembangunan. Dengan Taxpayers’ Charter, kami berharap layanan perpajakan semakin cepat, transparan, ramah dunia usaha, dan berbasis teknologi. Pajak yang sehat dan layanan yang profesional akan melahirkan dunia usaha yang produktif dan kesejahteraan bersama," ujar Robby.

 

Taxpayers' Charter Simbol Kesiapan Yogjakarta Sambut Investasi

Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono X  menegaskan bahwa piagam ini merupakan sebuah kepercayaan, bukan sekadar dokumen administratif. “Taxpayers’ Charter adalah simbol kesiapan Yogyakarta menyambut investasi dengan kepastian hukum yang jelas.

Kehadiran DJP dan KADIN DIY akan menjembatani pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sehingga pajak benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” ujar Sri Sultan.

Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur DIY menyerahkan piagam Taxpayers’ Charter secara simbolis kepada sejumlah perwakilan wajib pajak dari berbagai kalangan, antara lain Kapolda DIY Brigjen Polisi Anggoro Sukartono, Bupati Sleman Hardo Kiswoyo, Kepala Perwakilan BI Sri Darmadi Sudibyo, serta para pelaku usaha seperti Sukeno (Bakpia 25) dan Zakiron (Sate Pak Pong), hingga perwakilan akademisi, media, dan penyandang disabilitas.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6