Sukses

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Ini Alasannya

Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah progresif dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Salah satunya melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menuturkan, melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

“POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (8/3/2024).

Dalam POJK 3/2024 ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan ini. POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

Selain itu, POJK 3/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen. Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan,

Selain itu, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alasan Penerbitan POJK

OJK menyebutkan, POJK tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) ini diterbitkan sehubungan dengan penguatan fungsi dan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur dan mengawasi ITSK dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian guna menjaga stabilitas sistem keuangan, integritas pasar, dan Pelindungan Konsumen. Penguatan fungsi dan tugas ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga telah diberikan amanah baru untuk mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto khususnya yang diatur dalam Pasal 6 UU P2SK. Sebagaimana diatur dalam UU P2SK, POJK Penyelenggaraan ITSK ini memuat antara lain sebagai berikut: penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi (Sandbox).

Selanjutnya, perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, Pelindungan Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek kelembagaan; dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK.

 POJK Penyelenggaraan ITSK ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK serta memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.

3 dari 4 halaman

OJK Susun Peta Jalan Pengembangan Perusahaan Pembiayaan hingga 2028

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun peta jalan pengembangan perusahaan pembiayaan hingga 2028 mendatang. Harapannya, proses ini bisa berlangsung lebih cepat dari batas akhir tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman menerangkan pelaksanaan peta jalannatau roadmap ini dibagi dalam 3 tahap.

Tahap pertama diawali dengan Fase 1 Penguatan Fondasi pada 2024-2025. Kemudian, dilanjutkan dengan Fase 2 berupa Konsolidasi dan Menciptakan Momentum pada 2026-2027.

Dan diakhiri dengan Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan (pada) 2028," ucap Agusman dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

6 Strategi

Dalam kurun waktu tersebut, Agusman menjelaskan ada 6 strategi yang akan dijalankan guna melakukan pengembangan tersebut. Mulai dari penguatan permodalan, tata kelola, hingga transformasi digital dalam ekosistem perusahaan pembiayaan.

Secara rinci, strategi yang digunakan diantaranya; pertama, penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM. Kedua, Penguatan Pengembangan usaha. Ketiga, Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Keempat, Penguatan perlindungan konsumen. Kelima, Penguatan pengembangan elemen ekosistem. Keenam, Akselerasi transformasi digital.

"Setiap strategi memiliki program kerja masing-masing sebagai action plan konkrit untuk diimplementasikan oleh stakeholders terkait," tegasnya.

"Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan," imbuh Agusman.

 

4 dari 4 halaman

Minta Pelaku Usaha Terlibat Aktif

Agusman mewanti-wanti keberhasilan dalam mewujudkan visi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 hanya dapat tercapai dengan komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan di industri perusahaan pembiyaan.

"Kami menghimbau kepada asosiasi, industri dan seluruh pemangku kepentingan industri perusahaan pembiayaan untuk turut serta dalam mengawal dan menyukseskan implementasi roadmap ini," kata dia.

Menurutnya, peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 bisa menjadi momentum istimewa. Peluncuran roadmap ini diharapkan menjadi sarana untuk menyampaikan pesan positif kepada publik.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini