Sukses

Waspada Penipuan Judi Online, Simak Modusnya!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dalam penanganan judi online, secara prinsip akar masalahnya berada pada penanganan iklan judi online yang merajalela yang juga merupakan ranah kewenangan Kominfo

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dalam penanganan judi online, secara prinsip akar masalahnya berada pada penanganan iklan judi online yang merajalela yang juga merupakan ranah kewenangan Kominfo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan terdapat begitu banyak modus penawaran judi online yang semakin sering muncul di media social seperti di platform Instagram, Facebook, Twitter/X, Tiktok dan lainnya.

"Beberapa contoh modus penawaran yang menipu, antara lain situs judi memakai modus website cerita dongeng anak-anak, metode clickbait dengan menggunakan model iklan wanita/pria yang menarik namun ternyata terang-terangan mempromosikan judi online," kata Friderica dalam keterangan tertulis OJK, Minggu (14/1/2024).

Menurutnya, jika masyarakat telah terlanjur terdorong untuk mengakses situs judi online, beberapa modus yang ditemukan dan telah diberitakan adalah penipuan demo slot gratis yang memberikan fantasi bahwa akun slot seakan-akan berisi sejumlah uang dalam jumlah besar.

Padahal iming-iming itu bersifat fiktif, tak dapat diuangkan, dan hanya untuk menggugah ketertarikan pengguna. Hal yang sama, juga berlaku untuk bonus deposit.

"Angka-angka fantasi itu mendorong peserta untuk mengikuti permainan dan terus melakukan deposit," ujarnya.

Adapun langkah yang disiapkan OJK untuk tahun 2024 tentunya akan semakin mengintensifkan penanganan yang telah berlangsung efektif di sepanjang tahun 2023, khususnya melalui pemblokiran rekening judi online di sektor perbankan.

"Dari masing-masing sektor Keuangan juga ke depannya sudah terdapat upaya untuk memperkuat pencegahan pemanfaatan produk/layanan Keuangan pada sektor tersebut untuk memfasilitasi tindak pidana judi online tersebut," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPATK Endus Praktik Jual-Beli Rekening di Balik Ratusan Triliun Transaksi Judi Online

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya praktik jual-beli rekening sebagai penempatan dana judi online. Menyusul, angka transaksi hingga Rp 517 triliun untuk judi online sejak 2017-2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan jual beli rekening jadi modus yang digunakan pemain judi online. Alhasil, rekening yang digunakan tak selalu sama dengan nama si pemain.

"Modus yang ditemukan antara lain menggunakan nomine atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk digunakan sebagai penampungan dana judi online," urai Ivan dalam Konferensi Pers, di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Lingkup penampungan dana ini ternyata tak sebatas dari beda rekening tadi. Ivan menelusuri, ada sejumlah dana yang dilarikan ke luar negeri. Nilai yang sudah didapat PPATK mencapai Rp 5.156.000.000.000 atau Rp 5,15 triliun.

"Kemudian dana tersebut dilarikan ke luar negeri oleh pelaku dengan menggunakan perusahaan cangkang. Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri senilai lebih dari Rp 5 triliun," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, PPATK juga telah melakukan pengehentian sementara dari rekening yang terindikasi menyimpan dana judi online. Tercatat ada 3.935 eekening yang diblokir.

Dari jumlah itu, akumulasi dana judi online dalam rekening tersebut diketahui sebesar Rp 167.680.725.927 atau Rp 16,6 miliar.

"Dan total rekening yang sudah dilakukan penghentian sementara terhadap 3.935 rekening dan total saldo didalam rekening tadi yang sudah kita hentikan itu adalah Rp 167.680.725.927," tutur Ivan.

3 dari 3 halaman

Transaksi Judi Online Tembus Rp 517 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan angka fantastis dari transaksi judi online di Indonesia. Bahkan, transaksi paling masif terjadi sepanjang tahun 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi atau perputaran uang judi online sejak 2017-2023 ada sebesar Rp 517 triliun. Namun, 63 persen dari angka itu, atau Rp 327 triliun terjadi sepanjang 2023 saja.

"Tahun ini saja itu sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana yang sebesar Rp 517 triliun sejak tahun 2017," kata Ivan dalam Konferensi Pers, di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.