Sukses

BKN Tetapkan Kenaikan Pangkat Anumerta PNS Korban KRI Nanggala 402

Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut memberikan kenaikan pangkat untuk status PNS Korban KRI Nanggala 402

Liputan6.com, Jakarta Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN telah melakukan konfirmasi kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) atas salah satu korban insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, Paryono menjelaskan bahwa berdasarkan usulan tewas yang disampaikan Kemhan, BKN telah menindaklanjuti status kepegawaian korban bernama Suheri dengan jabatan terakhir sebagai Kasubbag Senkhus TPO BAG UCOB BAG PAN ARSENAL DISSENLEKAL, pada unit kerja Subbag Senkhus TPO BAG UCOB BAG PAN ARSENAL DISSENLEKAL di lingkungan TNI Angkatan Laut.

Paryono juga menyebutkan penetapan status kepegawaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.

“BKN sudah menerbitkan rekomendasi tewas untuk dipergunakan Instansi dalam menerbitkan surat penetapan tewas. Kemudian surat tewas telah ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun Janda/Duda dan penetapan Kenaikan Pangkat Anumerta, yakni kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Golongan/Pangkat Penata Muda Tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C),” terangnya Senin, (3/5/2021).

Lebih lanjut Paryono menjelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo PP nomor 12 tahun 2002, PNS yang dinyatakan tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi.

Pemberian penghargaan Anumerta bagi PNS yang tewas dalam melaksanakan tugas dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN.

Kriteria Pegawai ASN yang ditetapkan tewas sebagai berikut:

1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi

a. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan; melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.

2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.

3. Meninggal Dunia Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggungjawab Atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu Dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya.

4. Dalam hal Pegawai ASN Tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenkeu Hapus KRI Nanggala 402 dari Daftar Aset Negara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapusbukukan nilai aset kapal selam KRI Nanggala 402. Sehingga demikian, nilai asetnya saat ini menjadi nol.

"Pada dasarnya terhadap kejadian seperti ini memang akhirnya nanti nilainya akan 0 dan akan dihapusbukukan," jelas Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (30/4/2021).

Kendati demikian, ia enggan menyebutkan nilai aset KRI Nanggala 402.

"Kita sendiri memiliki data mengenai nilai perolehannya, tapi saya tidak bisa sampaikan," tuturnya.

KRI Nanggala 402 yang merupakan salah satu kapal selam kebanggaan Indonesia, dinyatakan tenggelam di laut utara Bali beberapa waktu lalu. Kapal selam KRI Nanggala 402 telah ditemukan dan 53 awak Hiu Kencana dinyatakan gugur.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan beasiswa hingga rumah untuk seluruh keluarga awak kru KRI Nanggala 402. Hal tersebut disampaikan pada pertemuan dengan para istri dan anak-anak prajurit di Sidoarjo.

Jokowi mengaku atas nama negara, pemerintah, dan rakyat, dirinya menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya 53 patriot KRI Nanggala 402.

"Semoga arwah beliau-beliau disisinya, diberikan tempat yang terbaik, diampuni dosa-dosanya," tuturnya di hanggar Merpati Lanudal TNI AL, Juanda, Sidoarjo, Kamis (29/4/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.