:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4379666/original/068660700_1680329924-Thumbnail_Liputan6.com.jpg)
Informasi Umum
- PengertianBadan Kepegawaian Negara atau BKN merupakan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian yang salah satu tugasnya adalah memanajemen kepegawaian negara. Selain itu, tujuan utama sesuai visinya adalah untuk mewujudkan pengelolaan ASN yang profesional dan berintegritas untuk mendukung tercapainya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
- Didirikan30 Mei 1948 di Yogyakarta
- PendiriPemerintah Indonesia yang dikepalai oleh Raden Pandji Soeroso
April Mop
Berita Terkini
Lihat SemuaHonorer Tak Dapat THR, Irwan: Dianggap Rendah
Telah dibaca 0 kaliDoa Terbaik untuk Sukses yang Harus Diingat Setiap Orang
Telah dibaca 7 kaliMinum Oralit Cegah Haus dan Lapar Saat Puasa, Kemenkes RI Imbau Bahayanya
Telah dibaca 7 kaliDKPP: Timsel Calon Anggota Bawaslu Harus Utamakan Orang-orang Berintegritas
Telah dibaca 28 kaliSadis, Pemuda di Sulut Aniaya dan Setubuhi Adik Pacarnya hingga Meninggal
Telah dibaca 0 kaliMasjid Raya Darussalam Palangka Raya, Destinasi Wisata Religi
Telah dibaca 21 kali3 Resep Praktis Olahan Cumi untuk Sahur, Pasti Enak dan Teruji
Telah dibaca 34.1k kali
Sejarah
Sebelum BKN, dulunya lembaga ini bernama Kantor Urusan Pegawai atau (KUP). Dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 pada 30 Mei 1948 dan berkedudukan di Yogyakarta. Dulunya kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Raden Pandji Soeroso. Seiring berjalannya waktu, KUP inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya BAKN. Lalu pada 30 Mei 1948 ditetapkanlah sebagai tanggal lahirnya BAKN.
KUP memiliki tugas pokok yaitu mengurus segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji pegawai negeri. Selain itu, juga bertugas sebagai pengawas dari segala peraturan-peraturan agar terlaksana dengan tepat.Â
Seiring perkembangan zaman, peran aparatur pemerintah kian dirasakan. Pemerintah menganggap perlu adanya penetapan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP. Karena hal tersebut, KUP kemudian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). BAKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â