BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Petugas Damkar Gugur di Kramat Jati

BKN memberikan kenaikan pangkat anumerta dan memastikan hak keluarga PNS Damkar yang gugur saat memadamkan kebakaran di Jakarta terpenuhi.

Diterbitkan 03 Agustus 2026, 17:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan negara memberikan penghargaan kepada Andriyono, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gugur saat menjalankan tugas sebagai petugas pemadam kebakaran di Kramat Jati Jakarta Timur. Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdiannya, BKN menetapkan almarhum menerima kenaikan pangkat anumerta serta memastikan seluruh hak kepegawaiannya dipenuhi sesuai ketentuan.

Andriyono diketahui bertugas sebagai Pemadam Kebakaran Terampil di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia meninggal dunia saat memadamkan kebakaran lahan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (1/8/2026).

Kepala BKN Zudan, menyampaikan belasungkawa sekaligus apresiasi atas pengabdian almarhum.

"Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya PNS yang bertugas sebagai pemadam kebakaran dalam insiden ini. Apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengorbanan luar biasa yang diberikan terhadap negara dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya," ujar Zudan, Senin (3/8/2026).

BKN menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait untuk memastikan seluruh hak kepegawaian almarhum maupun keluarganya dapat diproses secepatnya.

 

Kenaikan Pangkat Anumerta

Sebagai tindak lanjut, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis pemberian Pensiun Janda/Duda bagi aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Selain itu, BKN juga menetapkan Andriyono berhak memperoleh Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian ASN yang gugur saat menjalankan tugas negara.

Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan manajemen ASN, sehingga hak-hak keluarga almarhum dapat segera dipenuhi.

Menurut BKN, pemberian kenaikan pangkat anumerta merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada ASN yang mengorbankan jiwa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

 

Hak Kepegawaian

Selain kenaikan pangkat anumerta, keluarga Andriyono juga akan menerima sejumlah hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak tersebut meliputi:

  • Pensiun janda atau duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun.
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
  • Uang duka.
  • Biaya pemakaman.
  • Bantuan beasiswa bagi ahli waris.

BKN menegaskan akan terus memastikan seluruh hak ASN yang gugur dalam tugas dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku. Kebijakan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghormatan atas pengabdian ASN sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Melalui pemberian penghargaan dan pemenuhan hak kepegawaian, pemerintah berharap dedikasi ASN yang gugur saat bertugas tetap dikenang sebagai bagian dari pengabdian kepada negara dan masyarakat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6