Sukses

Pengamat: Kasus Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri

Kejagung memeriksa sejumlah saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.

“Jadi kalau yang beredar sekarang itu sama seperti kasus Jiwasraya dan Asabri. Menurut data yang saya punya tidak ada milik Benny Tjokro di Jiwasraya, dan Hanson International,” kata Timboel kepada Liputan6.com, Rabu (20/1/2021).

Timboel pun bercerita, memang benar pada 2016 Benny Tjokro menawarkan sejumlah saham kepada kepada BPJS Ketenagakerjaan. hal ini sama dengan yang Benny Tjokro lakukan kepada Jiwasraya dan Asabri.

Namun faktanya BPJS Ketenagakerjaan menolak permintaan dari Benny tersebut. “Tetapi ketika dianalisa faktanya memang ditolak. Jadi tidak ada seperti yang dilakukan seperti di Jiwasraya,” tegasnya.

Lebih lanjut Timboel mengatakan portofolio saham BPJS Ketenagakerjaan relatif baik. Di mana mayoritas dari portofolio sahamnya ditempatkan pada saham LQ45 atau saham unggulan. Kendati begitu saham unggulan ini dalam prosesnya juga bisa turun.

“Jadi Kejaksaan Agung masih belum membuka sebenarnya dugaan pidananya dimana? tapi kalau saya melihat dari portofolio saham itu 15,9 persen. Mayoritas dibeli di LQ45 dan hanya satu yaitu Waskita Beton. Tapi sekarang tidak menjadi LQ45 lagi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Timboel meminta kepada Kejaksaan Agung untuk membuka ruang dan informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait saham mana yang dipermasalahkan.

Lantaran sejauh ini portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan baik dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejagung Akan Periksa 20 Pegawai soal Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021 yang ditunjukan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk memulai pemeriksaan kepada beberapa saksi.

"Berdasarkan jadwal yang tertera, pada Selasa, 19 Januari 2020 (hari ini) akan dilakukan pemeriksaan pada sepuluh orang saksi dan sepuluh orang saksi di hari Rabu 20 Januari 2020 (besok)," katanya dalam keterangannya, pada Selasa 19 Januari 20211.

Dia mengungkapkan, bila keseluruhan saksi yang mencapai 20 orang tersebut merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.

"20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," ujarnya.

Sementara, Leonard menyampaikan, pada Senin 18 Januari 2021 kemarin. Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen.

Tidak lupa, ia menuturkan proses pelaksanaan pemeriksaan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dengan menerapkan 3 M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

3 dari 3 halaman

BPJS Ketenagakerjaan Angkat Bicara soal Dugaan Korupsi yang Diperiksa Kejagung

BPJS Ketenagakerjaan mengklaim selalu menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan investasinya. Klaim tersebut merupakan respon atas dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi yang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Manajemen BP JAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, kepada Liputan6.com, Selasa (19/1/2021).

Utoh menjelaskan, per 31 Desember 2020, sebanyak 98 persen dari portofolio Saham BP JAMSOSTEK ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik.

“Sehingga kualitas aset investasi BP JAMSOSTEK sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta,” ujarnya.

Selain itu, Utoh menekankan mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif (permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi) dan kualitatif (komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental).

“Mitra investasi yang  bekerjasama dengan BP JAMSOSTEK juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 Triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun,” jelasnya.

Adapun kegiatan operasional BP JAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh  Satuan  Pengawas Internal,  Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.