Alasan Kementerian PU Siapkan Badan Layanan Umum Kelola Pendapatan Jalan Tol

Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan alasan pembentukan badan layanan umum (BLU) untuk mengelola potensi pendapatan jalan tol.

Diterbitkan 27 September 2026, 15:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk membentuk badan layanan umum (BLU). BLU ini disiapkan untuk mengelola potensi pendapatan dari jalan tol usai masa konsesi badan usaha jalan tol (BUJT) berakhir.

Demikian disampaikan Menteri PU Dody Hanggodo dikutup dari Antara, Minggu (27/9/2026).

"Kita melihat ada potensi BPJT itu bisa menghasilkan pendanaan untuk negara. Kita tertibkan dulu supaya wadahnya ada dulu,” ujar Dody, dikutip dari Antara.

Dody menuturkan, skema itu bukan pembentukan dana abadi ataupun instrument investasi, melainkan untuk mewadahi potensi penerimaan dari pengelolaan jalan tol.

Dody mencontohkan, jika masa konsesi suatu ruas jalan tol oleh BUJT telah berakhir, ruas itu dikembalikan kepada negara.

Dody mengatakan,BPJT akan memiliki peran dalam pengelolaan itu terkait skema yang tengah disiapkan Kementerian PU.

“Misalnya ada jalan tol yang sudah habis masa berlaku oleh BUJT, dikembalikan ke negara.Kemudian akan dikelola oleh BPJT, ada income-nya,” tutur dia.

Dody menuturkan, sumber penerimaan yang berpeluang dikelola itu dapat berasal dari tarif tol, penerimaan non-tol, hingga tempat parkir.

Ia menuturkan, BLU itu akan berada di bawah BPJT sebagai wadah untuk menerima dan mengelola dana.

Dody menuturkan, BPJT tidak dapat secara langsung menerima penerimaan dari pengelolaan jalan tol sehingga diperlukan wadah tersendiri.

"Kita menyiapkan wadahnya dulu. Jadi kalau ada income, ya sudah," ujar dia.

Dody mengatakan apabila nantinya terdapat penerimaan dari ruas jalan tol yang telah kembali kepada negara, dana tersebut dapat digunakan untuk pemeliharaan ruas yang bersangkutan.

“Kalau misalnya nanti benar ada ruas yang begitu, pada saat ada uang masuk, pasti uangnya kita pakai untuk maintenance ruas ini,” ujarnya.

Menurut dia, penerimaan tersebut tidak ditujukan untuk membiayai pembangunan ruas jalan tol baru.

 

 

Sudah Bersurat ke Kemenkeu

Dody juga memastikan BLU yang tengah disiapkan bukan instrumen untuk membiayai sistem transaksi tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Adapun proses pembentukan BLU masih melalui Kementerian Keuangan. Dody mengatakan Kementerian PU telah menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan terkait rencana tersebut.

"Prosesnya ya Kemenkeu dulu. Kita sudah bersurat ke Kemenkeu,” ungkap dia.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri PU Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengambilalihan dan Pengoperasian Jalan Tol Setelah Masa Konsesi Berakhir.

Regulasi yang ditetapkan pada 29 Mei 2026 dan berlaku sejak 15 Juni 2026 itu mengatur proses pengambilalihan serta pengoperasian jalan tol setelah masa konsesinya berakhir.

 

Hasil Evaluasi

Dalam regulasi tersebut, pengambilalihan mencakup tahapan persiapan, pemeriksaan bersama, pendanaan pekerjaan perbaikan, pemeriksaan hasil perbaikan, dan serah terima.

Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri PU dapat mengalihkan status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan nontol atau menugaskan pengusahaan baru kepada BUMN untuk pengoperasian dan preservasi.

Sebelumnya, Dody pada 12 Agustus 2026 menuturkan, sekitar 3.100 kilometer jalan tol telah beroperasi di Indonesia yang terdiri atas 76 ruas dan dikelola oleh 54 BUJT. Adapun total nilai investasi sekitar Rp 779 triliun.

Dari nilai tersebut, sekitar Rp 36 triliun berasal dari investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6