RUU Ketenagakerjaan Perlu Perluas Kesempatan Kerja

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dinilai harus menjadi instrumen untuk menjaga pekerjaan yang ada dan memperluas kesempatan kerja.

Diterbitkan 27 September 2026, 12:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan perlu memperluas kesempatan kerja karena Indonesia masih menghadapi 7,24 juta pengangguran dan tingginya pekerja informal.

Data Februari 2026 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka mencapai 4,68%, sedangkan 87,74 juta dari 147,67 juta penduduk bekerja masih berada di sektor informal.

Kondisi tersebut membuat kebijakan ketenagakerjaan perlu mencakup pekerja yang sudah bekerja sekaligus pencari kerja. Pemerintah dan DPR RI perlu memastikan regulasi dapat menjaga pekerjaan yang ada, memperluas pekerjaan formal, serta mempercepat penyerapan kembali pekerja yang terkena PHK.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, RUU tersebut perlu menjadi instrumen untuk memperluas kesempatan kerja, bukan hanya mengatur pelindungan pekerja.

"RUU juga harus menjadi instrumen untuk menjaga pekerjaan yang ada, memperluas kesempatan kerja bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK ke dunia kerja, serta mendorong terciptanya pekerjaan formal, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Shinta di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Apindo mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Shinta mengatakan perubahan tersebut perlu mencerminkan cakupan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada hubungan kerja.

"Usulan ini bukan sekadar perubahan istilah. Nama suatu UU menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilannya,” kata Shinta.

 

Mempertimbangkan Dampak terhadap Produktivitas

Dosen bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana menyoroti aspek penegakan hukum dalam rancangan regulasi tersebut. Fitriana meminta pembentuk undang-undang membedakan pelanggaran hak dasar dengan pelanggaran administratif agar sanksi dapat diterapkan secara proporsional.

“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,” tegas Fitriana.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 43.805 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari–Juli 2026. Data tersebut menunjukkan kebutuhan kebijakan yang dapat mempercepat pekerja terdampak PHK kembali masuk ke pasar kerja.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap produktivitas, kepastian investasi, daya saing, dan keberlanjutan perusahaan. Kebijakan tersebut pada akhirnya perlu menciptakan keseimbangan antara pelindungan pekerja dan perluasan pekerjaan produktif.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6