Sukses

7 Biaya di Luar Cicilan KPR yang Harus Diperhatikan saat Beli Rumah

Memiliki rumah atau hunian menjadi impian banyak orang. keluarga muda biasanya ingin punya rumah sendiri dan tidak tinggal bersama orang tua.

Liputan6.com, Jakarta - Memiliki rumah atau hunian menjadi impian banyak orang. keluarga muda biasanya ingin memiliki rumah sendiri dan tidak tinggal bersama orang tua. Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk bisa memiliki rumah adalah membeli dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

KPR merupakan kredit yang digunakan untuk membeli rumah yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah yang akan membeli tempat hunian yang diinginkan. Dengan adanya KPR, seseorang akan lebih mudah untuk membeli rumah baru, apalagi dengan mengingat harga rumah yang terus naik setiap tahunnya sehingga seringkali membuat kita kesulitan dalam mendapatkan rumah baru.

Salah satu keuntungan menggunakan KPR, kamu tidak perlu lama menabung untuk bisa membangun rumah. Dengan adanya KPR, kamu dapat mencicil rumah yang ingin dibeli. Kamu hanya perlu membayar uang muka sebesar 30 sampai 50 persen dari keseluruhan harga rumah.

Penting diketahui, saat kamu ingin menggunakan KPR kamu harus memperhatikan sertifikat rumah yang ingin kamu beli. Pastikan juga penjual rumah memiliki perizinan yang lengkap seperti sertifikat tanah, izin lokasi dan lainnya. Serta kenali reputasi developer agar lebih terpercaya dalam melakukan transaksi.

Perlu diperhatikan juga, uang yang harus dikeluarkan untuk membeli rumah dengan cara KPR tidak hanya cicilan KPR saja. Ada biaya lain yang harus disiapkan. Lengkapnya, berikut ini biaya lain-lain yang harus disiapkan saat mengambil KPR seperti dikutip dari Swara, Kamis (26/8/2020):

1. Booking Fee

Dalam proses pembelian rumah, calon pembeli rumah harus memberikan booking fee atau uang tanda jadi. Berdasarkan kamus istilah Perumahan terbitan Direktorat Pembiayaan Perumahan (2017), booking fee adalah salah satu bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah.

Harga yang ditawarkan kepada pembeli rumah tentunya berbeda-beda, tergantung pada produsen (pengembang) dan jenis rumah yang diinginkan. Untuk booking fee hunian rumah yang terjangkau biasanya mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 25 juta untuk hunian yang mewah.

Kamu juga perlu mempertimbangkan bahwa ada kemungkinan booking fee tidak dikembalikan jika kamu batal membeli. Oleh karena itu, kamu harus mengambil langkah serius dalam membeli properti tersebut dan cari tahu informasi detail terkait rumah yang ingin dibeli.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

2. Down Payment

Down payment adalah uang muka atau pembayaran pertama untuk transaksi pembelian. Biasanya proses ini dilakukan sebelum dilakukannya serah terima barang dari penjual. Besarnya DP dihitung dari persentase nominal atau jumlah tertentu sesuai kesepakatan kedua pihak.

Transaksi DP akan diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara penjual dan pembeli. Isi perjanjian tersebut antara lain mengenai besarnya sisa pembayaran, tanggal pelunasan dan sanksi.

Perlu diketahui bahwa jika penjual membatalkan transaksi, maka DP akan dikembalikan ke pembeli, tapi jika pembeli yang membatalkan maka DP kemungkinan akan hangus.

 

3 dari 7 halaman

3. Biaya Notaris

Dalam transaksi suatu properti seperti rumah, biaya notaris juga sangat perlu dipertimbangkan, karena notaris berperan sebagai pihak yang menentukan keabsahan dalam proses transaksi tersebut. Oleh karena itu, tidak heran ada biaya tambahan atau disebut dengan honorarium.

Jika dirinci lebih lanjut, biaya notaris terkait transaksi hunian baru di antaranya:

- Biaya cek sertifikat, tujuannya agar sertifikat rumah yang diperjualbelikan dapat diketahui statusnya. Untuk biaya cek sertifikat membutuhkan biaya Rp 100.000. Namun besaran biaya yang dibayarkan juga tergantung dari kebijakan kantor pertanahan setempat.

- Validasi pajak memerlukan biaya sekitar Rp 200.000.

- Biaya SK Rp 1.000.000

- Biaya AJB Rp 2.400.000

- Biaya BBN Rp 750.000

- Biaya SKHMT( Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan) Rp 250.000

- Biaya APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan) Rp 1. 200.000

Berdasarkan rincian biaya tersebut, jika ditotal, maka biaya untuk notaris menghabiskan sekitar Rp 5.000.000. Namun, biaya ini tergantung pada notaris yang bersangkutan, karena biaya ini sangat beragam. Bisa saja biaya yang dikeluarkan lebih mahal ataupun murah.

 

4 dari 7 halaman

4. Biaya Provisi Kredit Rumah

Biaya provisi adalah biaya yang dibebankan oleh pembeli rumah yang dibayarkan ke bank. Hal ini berlaku jika pembeli membeli rumah dengan KPR.

Biaya provisi harus dibayar sebelum proses akad atau persetujuan pembiayaan kredit atas objek properti dan hanya perlu dibayarkan selama satu kali saat pengajuan KPR. Adapun jumlah biaya provisi sebanyak 1 persen dari total pinjaman KPR.

 

5 dari 7 halaman

5. Biaya BPHTB

Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah biaya yang ditanggung dari kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli. Adapun besar biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5 persen dari nilai jual objek pajak atau NJOP.

Saat melakukan transaksi jual-beli rumah tersebut, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah pembeli atau badan yang memperoleh hak atas bangunan tersebut.

Misalnya, jika kamu membeli rumah seharga Rp 600.000.000 dengan NJOP senilai Rp 70.000.000, maka biaya BPHTB yang dikeluarkan pembeli adalah Rp 26.500.000 (5 persen x [Rp 600.000.000 – Rp 70.000.000]). 

6 dari 7 halaman

6. Biaya Asuransi

Biaya asuransi dibutuhkan untuk memberi rasa aman kepada pihak pembeli jika terjadi bencana atau kerusakan pada rumah tersebut. Misalnya kebakaran atau bencana alam.

Asuransi rumah ditujukan untuk melindungi rumah dari kejadian buruk yang tidak diinginkan. Secara umum, polis untuk standar kebakaran sekitar 0,5 persen dari nilai total properti atau aset.

7 dari 7 halaman

7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebankan kepada pembeli rumah. Biasanya biaya PPN senilai 10 persen dari harga rumah. Properti yang kena PPN nilainya di atas Rp 36 juta. Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, artinya properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen. Sementara properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN.

Tentunya jika kamu ingin membeli rumah, kamu harus mempersiapkan biaya yang dibutuhkan. Biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Mulai dari uang awal, biaya notaris, biaya asuransi, biaya provisi dan lainnya. Dengan banyaknya biaya yang harus dipertimbangkan maka kamu harus bijak dalam menghemat biaya. Oleh karena itu, mulailah untuk semangat menabung agar kamu bisa membeli rumah impianmu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.