Juknis Matamuda 2026: Kisi-Kisi Materi hingga Larangan saat Pelaksaan Orientasi di Madrasah

Juknis Matamuda 2026 menjadi panduan resmi untuk pelaksanaan orientasi murid di lingkungan madrasah.

Diterbitkan 06 Juli 2026, 13:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Juknis Matamuda 2026 merupakan petunjuk resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai panduan operasional bagi seluruh satuan pendidikan madrasah di Indonesia. Aturan ini mengatur seluruh rangkaian kegiatan orientasi murid pada jenjang Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah untuk tahun ajaran yang berjalan. Penerbitan keputusan ini bertujuan memberikan keseragaman prosedur dalam penyambutan murid agar proses transisi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh madrasah memiliki acuan yang sama dalam merancang dan melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan tanpa adanya perbedaan penerapan di lapangan. Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai materi, waktu pelaksanaan, peran kepanitiaan, hingga sistem pengawasan yang dilakukan oleh pihak kementerian terkait. Melalui aturan ini, pihak otoritas pendidikan mengharapkan seluruh elemen pendidikan dapat memahami peran masing-masing dalam masa pengenalan lingkungan belajar.

Masyarakat dan para pengelola pendidikan kini dapat mengakses dokumen tersebut secara terbuka guna mempersiapkan segala kebutuhan administrasi serta teknis sebelum tahun ajaran dimulai. Ketentuan di dalam dokumen ini menjadi dasar hukum yang mengikat bagi kepala madrasah, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam menjalankan program orientasi. Untuk lebih jelasnya, simak pemahaman terhadap juknis ini, dihadirkan Liputan6, Senin (6/7).

Ringkasan Program Matamuda 2026

Merujuk buku digital Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda), Tahun Pelajaran 2026/2027 yang diterbitkan Kemenag RI, program Masa Taaruf Murid Madrasah merupakan kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan bagi murid pada pekan pertama awal tahun pelajaran. Kegiatan ini dilaksanakan di dalam lingkungan madrasah pada hari aktif pembelajaran dengan durasi waktu paling lama lima hari kerja. Fokus utama program ini meliputi pengenalan fisik madrasah, tata tertib, budaya belajar, serta perkenalan dengan sesama murid, guru, dan tenaga kependidikan.

Melalui program ini, Kementerian Agama mengarahkan satuan pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai keislaman, moderasi beragama, serta wawasan kebangsaan kepada para peserta. Implementasi kegiatan juga mencakup pengenalan kebiasaan hidup bersih, kesehatan, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar melalui aksi nyata di madrasah. Seluruh materi disampaikan dengan metode yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak pada setiap jenjang pendidikan.

Manfaat dari pelaksanaan program ini adalah tersedianya wadah bagi murid untuk beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru tanpa adanya unsur tekanan. Penyelenggaraan Juknis Matamuda 2026 ini juga membantu madrasah dalam mengidentifikasi karakteristik dan kebutuhan belajar murid sejak awal masuk sekolah. Dengan demikian, proses transisi dari jenjang pendidikan sebelumnya dapat berjalan secara bertahap dan teratur sesuai rencana.

Kisi-Kisi Materi Matamuda 2026

Kisi-kisi materi Matamuda yang disampaikan kepada murid baru sebagai berikut:

1. Kemadrasahan

Tujuan: agar peserta didik memiliki pemahaman terhadapmadrasah di mana murid belajar dan memiliki kebanggaanterhadap madrasahnya.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a. Profil singkat madrasah masing-masing (visi-misi dankeunggulan);

b. Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;

c. Perkenalan guru dan tenaga kependidikan;

d. Unjuk kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan;

e. Profil singkat lulusan berprestasi.

2. Nilai-nilai madrasah

Tujuan: agar peserta didik memiliki cara berfikir, bersikap dan bertindak sesuai nilai dan kekhasan yang dikembangkandi madrasah dalam proses pendidikan yang menjadikan dirinya lebih berakhlak.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a. Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar;

b. Tata tertib di madrasah;

c. Akhlak/tata krama dan adab kepada guru-karyawan, orangtua, teman-teman pergaulan dan etika bermedia sosial;

d. Cara menyesuaikan diri dalam mengikuti pembelajaran dimadrasah sesuai tingkatannya;

3. Madrasah sehat, aman, nyaman dan menyenangkan

Tujuan: agar peserta turut berperan serta dalam menciptakan lingkungan belajar dan suasana madrasah yang sehat, aman,nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindakanperundungan/bullying, cyber bullying, pelecehan seksual,pornografi, ekstremisme, penggunaan rokok dan narkoba,serta penguatan literasi digital.

Kisi-kisi materi meliputiantara lain:

a. Pengenalan penggunaan teknologi informasi dankomunikasi secara cerdas, kritis, dan bertanggung jawab;

b. Pengenalan berbagai bentuk perundungan dan kekerasan,baik fisik, psikis, verbal, maupun digital, termasukpenelantaran dan pengucilan sosial, serta langkah-langkahpencegahannya;

c. Pengenalan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah(BRUS);

d. Pengenalan bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual, serta langkah-langkah pencegahannya;

e. Pengenalan bahaya merokok dan narkoba serta langkahlangkah pencegahannya;

f. Pengenalan bentuk-bentuk tindakan dan pencegahanekstremisme;

g. Aktif menjadi pelopor dan pelapor anti tindakan perundungan/bullying, cyber bullying, pelecehan seksual ,pornografi, ekstremisme, penggunaan rokok dan narkoba;

h. Ikrar dan janji murid baru untuk menjauhi tindakan perundungan/bullying, cyber bullying, pelecehan seksual,pornografi, ekstremisme, penggunaan rokok dan narkoba.

4. Implementasi wawasan kebangsaan dan moderasi beragama

Tujuan: Menanamkan komitmen empat pilar kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945) dan memberikan pemahaman serta pengamalan ajaran agama dalam konteks kehidupan berbangsa, bernegara yang harmoni dan toleran.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a. Kesadaran berbangsa dan bernegara;

b. Cinta tanah air, bela negara, dan rela berkorban;

c. Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargaikepada pihak yang berbeda;

d. Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dankeyakinan; dane. Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.

5. Implementasi program ASRI dan ekoteologi di lingkungan madrasah

Tujuan: Meningkatkan tanggung jawab, kesadaran terhadaplingkungan, membangun aksi nyata dan budaya pola hidupsehat, disiplin merawat alam sebagai wujud rahmatan lil‘alamin.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a. Menanam dan memelihara pohon di lingkungan madrasah;

b. Kepedulian terhadap kebersihan dan keasrian lingkungan;

c. Pembentukan sikap disiplin, jujur, tanggung jawab, dancinta lingkungan.

Madrasah dapat mengembangkan materi tersebut sesuai kekhasan madrasah masing-masing. Misalnya madrasah berasrama, madrasah di lingkungan pondok pesantren, Madrasah Inklusi, Madrasah Ramah Anak, Madrasah Adiwiyata dan lainnya.

Madrasah juga harus melakukan penyesuaian cakupan, kedalaman dan keluasan materi tersebut sesuai tingkat perkembangan peserta didik pada jenjang MTs, dan MA serta penyesuaian untuk masa transisi PAUD/RA ke MI

Ketentuan Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Matamuda dilaksanakan berdasarkan asas budaya Sehat, Aman, Nyaman dan Menyenangkan yang diselenggarakan bagi Murid baru pada awal tahun pelajaranmelalui tahapan:

1. Perencanaan

Pembentukan panitia Matamuda dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah. Panitia dapat terdiri atas kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan.

2. Pelaksanaan

Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi, baik dari sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor dan partisipasi murid baru. Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh prosesdan tahapan berjalan dengan baik, tidak mengandung kekerasan dan mengetahui efektifıtas serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matamuda.

3. Paska pelaksanaan

Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Matamuda kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota paling lambat 30 hari kerja sejak berakhirnya kegiatan.

Aturan Larangan dan Sanksi Pelaksanaan Kegiatan

Pihak kementerian menetapkan batasan baku mengenai aktivitas yang tidak boleh dilakukan selama masa pengenalan lingkungan guna menjaga integritas institusi pendidikan serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh peserta. Berikut adalah rincian mengenai hal-hal yang dilarang serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran:

1. Melibatkan kakak kelas dan/atau alumni sebagai penyelenggara

2. Melakukan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya

3. Melakukan khalwat dan ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain yang mengarah kepada pergaulan bebas

4. Membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindak asusila dengan tanpa pengawasan.

5. Memberikan tugas kepada murid baru berupa kegiatanmaupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran;

6. Melakukan kegiatan yang membahayakan/ berpotensi membahayakan bagi keselamatan jiwa, raga dan merendahkan harga diri kemanusiaan

Sanksi

Semua pihak sesuai tingkatan, tugas dan kewenangannya harus turut mengawasi pelaksanaan Matamuda agar tida kberpotensi melanggar ketentuan.

Untuk itu pihak-pihak terkait tersebut dapat memberikan sanksi sesuai prosedur yang ada. Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap petunjukteknis ini adalah sebagai berikut :

1. Kepala/Wakil Kepala Madrasah sesuai kewenangannya dapatmemberikan sanksi kepada Panitia Matamuda yang melanggar ketentuan larangan, berupa:

a. Teguran tertulis; dan

b. Tindakan lain yang bersifat edukatif.

2. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala KantorKementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pengurus Yayasan sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi kepada Kepala/Wakil Kepala Madrasah berupa:

a. Teguran tertulis;

b. Penundaan atau pengurangan hak;

c. Pembebasan tugas; dan/ataud. Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

3. Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau

4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan sanksikepada madrasah berupa :

a. Rekomendasi peninjauan level akreditasi;

b. Pemberhentian bantuan dari pemerintah.

5. Apabila terjadi perpeloncoan, kekerasan maupun pelecehan seksual dalam Matamuda maka pemberian sanksi mengacu pada peraturan yang berlaku

Mekanisme Penilaian dan Indikator Keberhasilan

Sistem pemantauan dalam Juknis Matamuda 2026 didasarkan pada tingkat partisipasi murid serta kedisiplinan dalam mengikuti seluruh materi pengenalan lingkungan yang telah dijadwalkan oleh panitia. Evaluasi dilakukan secara berkala oleh kepala madrasah bersama guru untuk melihat ketercapaian pengenalan materi kemadrasahan dan nilai-nilai moderasi beragama. Penilaian ini mengutamakan pengamatan sikap dan adaptasi sosial murid di lingkungan yang baru.

Indikator keberhasilan dari program ini diukur dari terlaksananya seluruh kegiatan wajib tanpa adanya hambatan dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Keberhasilan juga terlihat dari terisinya data profil belajar siswa serta data kuesioner kesehatan oleh seluruh peserta secara lengkap. Pihak madrasah menggunakan hasil pengamatan ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan pendidikan pada masa pembelajaran efektif berikutnya.

Prosedur verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan dokumen laporan pelaksanaan serta bukti fisik kegiatan oleh Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten atau kota. Penilaian akhir dari instansi pembina akan menentukan kepatuhan madrasah terhadap petunjuk pelaksanaan yang telah diterbitkan. Proses ini menjadi bagian dari akuntabilitas publik penyelenggaraan pendidikan di bawah naungan kementerian.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Apa itu Juknis Matamuda 2026

Apa itu Juknis Matamuda 2026?

Juknis Matamuda 2026 adalah dokumen panduan resmi yang diterbitkan Kementerian Agama untuk pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah tahun pelajaran 2026/2027.

Siapa saja peserta yang wajib mengikuti Matamuda?

Peserta kegiatan ini adalah seluruh murid baru pada jenjang Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

Berapa lama pelaksanaan Matamuda menurut aturan terbaru?

Berdasarkan aturan resmi, kegiatan ini dilaksanakan paling lama lima hari pada pekan pertama awal tahun pelajaran.

Apakah ada biaya untuk pelaksanaan Matamuda 2026?

Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan dana bantuan operasional sekolah atau sumber lain yang sah sehingga tidak memungut biaya dari murid atau orang tua.

Ke mana madrasah harus mengirimkan laporan Matamuda?

Pihak madrasah wajib mengirimkan laporan pelaksanaan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota setempat setelah kegiatan berakhir.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6