Pemerintah Kaji Skema Angsuran Rumah Subsidi Hanya Rp 500 Ribu per Bulan

Sebelumnya pemerintah telah menyepakati tenor cicilan rumah subsidi bisa mencapai 40 tahun.

Diterbitkan 25 Juni 2026, 11:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji skema angsuran rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) sekitar Rp 500 ribuan per bulan melalui penerapan suku bunga berjenjang. Sementara untuk rumah susun subsidi ditargetkan angsuran sekitar Rp 700 ribuan per bulan melalui mekanisme yang sama.

Sebelumnya pemerintah telah menyepakati tenor cicilan rumah subsidi bisa mencapai 40 tahun. Dengan besaran suku bunga FLPP rumah tapak sebesar 5% dan suku bunga rumah susun subsidi sebesar 6%, hingga masa tenor berakhir.

Hal ini merupakan sejumlah kesepakatan Rapat Komite Tapera untuk mempercepat penyaluran FLPP sekaligus mendukung pencapaian Program 3 Juta Rumah. Rapat dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait selaku Ketua Komite Tapera di Aula Jusuf Anwar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). 

Menteri Maruarar Sirait menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

"Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, rumah susun subsidi 6 persen dengan tenor bisa 40 tahun," tegas dia seperti ditulis Kamis (25/6/2026).

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah optimistis target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah pada tahun 2026 dapat tercapai sekaligus memperkuat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah sebagai salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan berbagai strategi yang akan ditempuh untuk memastikan target 350.000 unit FLPP dapat tercapai hingga akhir tahun.

"Strategi capaian 350.000 unit dari BP Tapera di antaranya adalah penguatan target market segmentasi, penguatan promosi, penguatan sinergi dan kolaborasi, penguatan digital marketing, serta implementasi kebijakan maksimal tenor pembiayaan FLPP 40 tahun," ujar Heru.

Dikatakan, pembahasan implementasi skema tenor KPR FLPP hingga 40 tahun merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait. Pembahasan dilakukan secara mendalam mencakup aspek uang muka (DP), besaran angsuran, dan tingkat keterjangkauan masyarakat.

 

 

Tantangan

Rapat juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program FLPP, termasuk dampak kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) terhadap penerbitan perizinan dan sertifikat.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN sebagai solusi percepatan.

Selain itu, implementasi relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK turut menjadi perhatian. OJK telah memberikan dukungan melalui sejumlah kebijakan, antara lain percepatan pengkinian pelaporan data kredit yang telah lunas, pembatasan informasi nilai kredit yang ditampilkan dalam SLIK, serta pemberian akses langsung kepada BP Tapera untuk melakukan pengecekan data SLIK.

Terkait evaluasi perkembangan penyaluran FLPP Tahun 2026. Hingga 23 Juni 2026, realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 81.268 unit rumah atau 23,22 persen dari target 350.000 unit rumah dengan nilai pembiayaan mencapai Rp 10,1 triliun. Sementara itu, apabila ditambah dengan rumah yang telah memasuki tahap akad kredit, capaian mencapai 103.003 unit atau sekitar 29,43 persen dari target tahunan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya penyediaan skema pembiayaan yang lebih menarik bagi para pekerja dan buruh agar semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah layak.

"Kami berharap BP Tapera punya mapping untuk bagaimana para pekerja dan buruh memiliki rumah dengan skema yang menarik. Karena perumahan layak menjadi upaya pemerintah untuk hadir memberikan rumah layak bagi buruh, itulah tugas kita yang ada di komite ini," ujar Yassierli.

 

4 Perubahan

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati menjelaskan konsep peminatan KPR Rusun Inden, yaitu mekanisme pendaftaran calon pembeli rumah susun yang belum selesai dibangun melalui fasilitas pembiayaan kredit perbankan.

Sesuai Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan empat perubahan fundamental untuk rumah susun subsidi, yakni luas bangunan 21–45 meter persegi, tenor pembiayaan hingga 30 tahun, suku bunga 6 persen, dan penyesuaian harga jual per meter persegi berdasarkan wilayah.

Menteri Keuangan Purbaya menekankan pentingnya menjaga kualitas pembangunan rumah susun subsidi agar semakin diminati masyarakat.

"Saya ingin rusun subsidi ini dibuat dengan kualitas yang bagus agar lebih menarik peminatan untuk dihuni dan kami juga akan menyesuaikan terkait tenor dan luasannya," ujar Menteri Purbaya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6