Bigmo Dicecar 40 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi, Pengacara Sebut Kliennya Tak Akan Defensif

Pihak Bigmo juga menjawab soal ada atau tidaknya unsur pidana dalam insiden ini.

Diterbitkan 11 Agustus 2026, 14:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kreator konten Janah atau yang akrab disapa Bikmo menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait konten live streaming yang sempat viral. Ia didampingi kuasa hukumnya, saat memenuhi undangan penyelidik Direktorat PPA Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bikmo mendapat sekitar 40 pertanyaan dari penyelidik. Sangun Rahgado, kuasa hukum Bigmo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti menjadi laporan informasi terkait dugaan tindak pidana. Salah satu hal yang diperiksa adalah dugaan eksploitasi anak dalam live streaming Bigmo, termasuk penyebutan salah satu merek liquid vape.

"Oleh karena itu tadi Mo telah hadir dan diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan ya. Dan dalam pemeriksaan tersebut saudara Mo telah menyampaikan kronologi, kronologi pada saat live streaming tersebut, bukti-bukti juga sudah kami sampaikan yang mana di sini kami tekankan lagi, Mo tidak akan defensif, Mo telah mengakui kesalahannya terkait dengan live streaming tersebut," ujar Sangun Rahgado, di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Sangun menegaskan, kehadiran Bigmo di Polda Metro Jaya merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, pihaknya menyerahkan penilaian tersebut kepada penyelidik.

"Kan saya bilang bahwa apakah perbuatan ini merupakan perbuatan pidana atau bukan, ini kami serahkan kembali kepada teman-teman penyelidik karena ini adalah wewenangnya teman-teman penyelidik. Yang pasti kami akan kooperatif, makanya kami hadir ini undangan yang pertama kali Mo terima memang dipanggil pada jam 1 siang tadi kami datang cukup tepat waktu atas itikad baik kami juga," tuturnya.

 

Minta Masyarakat Jangan Buru-Buru Menyimpulkan

Dalam kesempatan sama, Sangun mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut telah memenuhi unsur pidana. Pasalnya, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan bukti.

"Sepertinya terlalu dini ya kalau mungkin ada orang-orang di luar sana gitu bilang ini sudah pasti pidana dan lain sebagainya, karena ini kan sekarang masih dalam rangka penyelidikan. Kita tahu penyelidikan ini adalah rangkaian dari penyelidik untuk melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan untuk mencari apakah peristiwa ini berdasarkan fakta-fakta yang ada merupakan perbuatan pidana atau tidak," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sementara itu, status rekan-rekan Bigmo yang turut hadir dalam live streaming tersebut juga menjadi perhatian. Sangun meminta pertanyaan terkait hal tersebut disampaikan langsung kepada pihak kepolisian. "Oh kalau itu nggak tahu, itu ya mungkin teman-teman boleh konfirmasi kepada penyelidik ya. Jadi kalau kami hadir hari ini berdasarkan surat undangan klarifikasi," imbuhnya.  

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan