Bupati Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Pastikan Roda Pemerintah di Gowa Berjalan

Bupati Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Pastikan Roda Pemerintah di Gowa Berjalan

OlehFauzan
Diterbitkan 26 September 2026, 14:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merespons penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di Kabupaten Gowa. Pemprov kini menyiapkan langkah administratif agar roda pemerintahan setempat tidak lumpuh.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengaku telah menerima laporan perkembangan kasus tersebut secara langsung dari Kapolda Sulsel.

"Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa," kata Andi Sudirman kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Untuk menjaga kestabilan pemerintahan, posisi kepemimpinan daerah untuk sementara waktu akan dijalankan oleh Wakil Bupati Gowa sembari menunggu mekanisme penetapan Pelaksana Tugas (Plt) sesuai regulasi.

"Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan," ujarnya.

Andi Sudirman menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh mengganggu layanan publik di Kabupaten Gowa.

"Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksana tugas," katanya.

 

Sekda Kasih Bocoran Pengganti

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tidak serta-merta membuat seorang kepala daerah langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.

Jufri merujuk pada ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah.

"Status tersangka saja belum otomatis menyebabkan pemberhentian sementara. Ketentuan utama ada dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Jufri.

Menurutnya, aturan penonaktifan sementara baru berlaku apabila status hukum kepala daerah tersebut naik menjadi terdakwa di pengadilan.

"Pemberhentian sementara berlaku ketika kepala daerah menjadi terdakwa. Pasal 83 ayat (2) mengaitkan pemberhentian sementara dengan register perkara di pengadilan. Untuk bupati atau wali kota, pemberhentian sementara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan oleh DPRD," ujarnya.

Jufri memaparkan, meski Wakil Bupati menjalankan tugas kepemimpinan harian, status jabatannya secara hukum tidak langsung berganti menjadi bupati defintif maupun Plt.

"Secara substansi wakil bupati yang akan melaksanakan tugas dan kewenangan bupati. Tetapi secara hukum tidak berarti wakil bupati berubah status menjadi bupati atau otomatis menjadi Plt bupati dalam pengertian jabatan baru sesuai Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014," jelasnya.

 

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta perizinan lain di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan memeriksa puluhan saksi beserta ahli. Selain tindak pidana korupsi, Husniah turut dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski berstatus tersangka, penyidik Kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Husniah dengan pertimbangan sikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.