Ferdy Sambo Jawab Isu Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kuasa Hukum Bantah Ferdy Sambo Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Diterbitkan 26 September 2026, 10:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pengacara Ferdy Sambo membantah kliennya menikmati fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
  • Sambo menempati sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lain, bukan sel bergaya homestay.
  • Ombudsman RI dan Kakanwil Ditjen Pas Jabar tidak menemukan bukti Sambo terkait fasilitas mewah.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terpidana Ferdy Sambo buka suara mengenai temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya menghormati temuan Ombudsman tersebut. Namun, dia dengan tegas membantah kliennya menikmati sel bergaya homestay selama menjalani pidana di lapas.

"Perlu kami jelaskan, bahwa klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya," kata Arman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Menurut Arman, selama kunjungan rutin, baik keluarga maupun tim penasihat hukum bertemu dengan Sambo di lingkungan area dalam lapas, sebagaimana kunjungan masyarakat umum.

"Tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman RI. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong yang menyatakan bahwa Klien kami ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda," jelas Arman.

Arman kembali menegaskan Ferdy Sambo tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan yang ditampilkan dalam pemberitaan mengenai sidak Ombudsman RI.

Menurut dia, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno juga telah menyampaikan tidak ada temuan yang menunjukkan Sambo menikmati fasilitas tersebut.

"Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan Klien kami menempati atau menikmati fasilitas tersebut.

"Demikian pula Ombudsman RI dalam pernyataannya kepada media tanggal 24 September 2026 menyatakan tidak menemukan fakta keterkaitan Klien kami dengan temuan tersebut," terang Arman.

"Selama menjalani masa pidana, Klien kami merupakan warga binaan yang taat aturan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, serta menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab," sambungnya.

 

Soroti Temuan Ombudsman

Oleh karena itu, Arman menilai temuan Ombudsman tidak patut langsung dikaitkan dengan Ferdy Sambo yang merupakan terpidana penghuni Lapas Cibinong tanpa adanya bukti dan fakta.

"Kami mendukung sepenuhnya langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan, serta otoritas berwenang lainnya, untuk mengungkap fakta secara utuh dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik," jelas dia.

Arman kemudian meminta media tetap berpegang pada prinsip akurasi dan keberimbangan serta tidak menyampaikan tuduhan yang mencemarkan tanpa bukti faktual, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Meskipun berstatus terpidana, klien kami tetaplah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak-hak yang dilindungi dan tidak boleh dikesampingkan, termasuk hak atas perlindungan diri pribadi dan martabatnya sebagai manusia yang dijamin berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6