Liputan6.com, Jakarta - Seorang pedagang roti menjadi korban pembegalan atau aksi pencurian dengan kekerasan (curas) saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Korban bernama Rio Saputra (36), warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mengatakan kasus tersebut kembali diungkap dalam Operasi Sikat Krakatau 2026.
Advertisement
"Pelaku mencegat kendaraan korban, kemudian mengambil kunci kontak mobil dan mengancam korban serta meminta sejumlah uang," kata Prenanta, Selasa (11/8/2026).
Â
Kronologi
Peristiwa bermula ketika Rio berangkat dari rumah menuju Rawajitu untuk berdagang roti. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban terlebih dahulu singgah di sebuah gudang roti di wilayah Bandar Jaya untuk mengambil barang dagangannya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali melanjutkan perjalanan menuju Rawajitu menggunakan mobil.
Namun, saat melintas di tikungan Jalinsum Kampung Terbanggi Besar sekitar pukul 23.30 WIB, perjalanan korban mendadak terhenti.
Mobil korban tiba-tiba dihadang tiga orang yang tidak dikenal.
"Salah seorang pelaku kemudian mencabut kunci kontak mobil. Pelaku juga mengancam korban dan meminta sejumlah uang,"Â ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 520 ribu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dalam pengembangan perkara, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Sahrul Abidin alias Iyung (24), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Dalam pemeriksaan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Sahrul mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pedagang roti tersebut.
Â
Advertisement
Terancam 9 Tahun Penjara
Pengungkapan ini juga diperkuat keterangan dua pelaku lainnya, yakni Riko Saputra dan Asep Irama, yang sebelumnya telah diamankan Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di tikungan Jalinsum Kampung Terbanggi Besar," bebernya.
Polisi selanjutnya mengamankan tersangka dan barang bukti serta melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 9 tahun.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320548/original/068244200_1786355298-cek_fakta_-_bansos_hut_ri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372858/original/061241900_1612917784-Vaksin-Nakes-Lansia1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317472/original/091873000_1786014229-IMG_3312.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321199/original/021969500_1786432336-1001545076.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495661/original/092534400_1770388302-IMG_0188.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320510/original/067509900_1786353325-420553.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9319159/original/078965300_1786189548-1001537687.jpg)