Usut Pelanggaran Kapal Tuna di Benoa, KKP Ancam Cabut Izin Usaha

KKP usut dugaan pelanggaran kapal tuna di Pelabuhan Benoa. Tak pandang bulu, sanksi pembekuan hingga pencabutan izin usaha mengintai.

Diterbitkan 11 Agustus 2026, 14:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (kkp">KKP) mendalami dugaan praktik pelanggaran yang melibatkan sejumlah kapal tuna di Pelabuhan Umum benoa">Benoa, Bali. Langkah ini diambil di tengah posisi krusial Benoa sebagai salah satu benteng utama industri perikanan tuna di Tanah Air.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa penelusuran ini merupakan tindak lanjut atas derasnya masukan publik. mulai dari laporan nelayan, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat, hingga hasil liputan investigatif media.

Latif pun mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan bersama ini guna menjaga pemanfaatan sumber daya perikanan tetap berkelanjutan, akuntabel, dan memiliki ketertelusuran (traceability) yang jelas.

Dalam operasi pendalaman ini, KKP menggandeng Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Penyelidikan difokuskan pada pemeriksaan status perizinan, registrasi kapal pada organisasi pengelola perikanan regional, serta kesesuaian aktivitas armada di lapangan.

"Setiap nama kapal yang disebut kami perlakukan sebagai objek verifikasi. Apabila terbukti melanggar, kami tindak sesuai ketentuan tanpa membeda-bedakan pelakunya,” tegas Latif dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).

Latif merinci, verifikasi ketat menyasar kelengkapan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), hingga pencatatan armada dalam Record of Authorised Vessels (RAV) Indian Ocean Tuna Commission (IOTC).

Sanksi berat telah disiapkan bagi kapal yang terbukti nakal, mulai dari denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

Sisi Gelap di Sentra Tuna Nasional

Pelabuhan Benoa bukan sekadar pelabuhan biasa. Merujuk laporan Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) bertajuk Analisis Rantai Pasok & Rantai Nilai Produk Tuna Indonesia di Pasar Global dari Segmen Industri Perikanan Tuna (Rawai di Benoa), kawasan ini telah menjadi basis industri perikanan rawai tuna sejak pertengahan 1970-an. Dalam beberapa tahun terakhir, Benoa bahkan menyumbang lebih dari separuh total pendaratan tuna di Indonesia.

Namun, besarnya aktivitas ekonomi di Benoa diiringi bayang-bayang praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) oleh sebagian oknum armada.

Menanggapi hal tersebut, KKP memperketat pemantauan dari hulu ke hilir melalui:

  • Verifikasi dokumen perizinan dan log book penangkapan.
  • Pemeriksaan fisik kapal secara langsung di pelabuhan.
  • Pemantauan pergerakan armada secara real-time via Vessel Monitoring System (VMS).
  • Pemeriksaan ketertelusuran hasil tangkapan.

Perbarui Data Kapal

KKP juga terus memperbarui data kapal Indonesia pada RAV IOTC yang disinkronkan langsung dengan sistem perizinan nasional.

Ke depan, KKP berencana membangun sistem registrasi terintegrasi secara otomatis guna memangkas proses manual dan meminimalkan risiko kesalahan data.

Langkah tegas KKP ini bukan sekadar gertakan. Hingga semester I 2026, KKP mencatat telah menindak 87 kapal perikanan Indonesia yang terbukti melanggar aturan perizinan serta jalur tangkap.

Tak hanya itu, sanksi administratif hingga pidana kelautan dan perikanan juga telah dijatuhkan atas 242 kasus pelanggaran.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6