Kawal Hak ABK Perikanan, Kementerian Kelautan Perdana Pakai Panduan Digital

KKP menyatakan, seiring pemakaian panduan digital, tim pengawas tidak lagi memeriksa kapal secara acak.

Diterbitkan 30 Agustus 2026, 11:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Panduan digital akan menjadi standar yang dipakai untuk mengawal pemenuhan hak dan keselamatan anak buah kapal (ABK) perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan tim gabungan di tingkat nasional dan di daerah perdana yang dilaksanakan di Pelabuhan Benoa, Bali.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Kapal Perikanan, dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mijil Ritno Sujiwo di Denpasar, Bali, Sabtu, 29 Agustus 2026, seperti dikutip dari Antara, Minggu, (30/8/2026).

Adapun KKP dan tim gabungan pertama kali memakai panduan digital untuk mengawal pemenuhan hak dan keselamatan anak buah kapal (ABK) perikanan.

“Tools ini dapat mempermudah pengawas dalam melakukan pemeriksaan dan menentukan skala risiko terhadap setiap kapal yang diperiksa," ujar dia.

Selain KKP, tim tersebut yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Provinsi Bali mencakup Syahbandar Perikanan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Balai Besar Kesehatan dan Karantina Denpasar, dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa, dan BPJS Ketenagakerjaan serta Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia.

Tim tersebut memeriksa menggunakan panduan digital terkait kondisi kerja dan hidup awak di empat kapal yang akan berlayar di Pelabuhan Benoa pada periode 26-28 Agustus 2026.

 

Fokus Pemeriksaan

Fokus pemeriksaan mencakup pemenuhan hak-hak pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kelayakan akomodasi, serta kepatuhan terhadap regulasi perikanan.

Selain itu, pemeriksaan juga memotret perjalanan panjang pekerja mulai dari perekrutan awak kapal perikanan, fasilitas akomodasi dan peralatan keselamatan kerja di kapal perikanan, hingga sistem pengupahan awak kapal.

Meski kegiatan itu bukan pertama kali, namun pemeriksaan bersama menggunakan panduan digital tersebut selain menjalankan regulasi perlindungan pekerja perikanan, juga menjadi langkah awal implementasi regulasi internasional setelah pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) C-188.

Sementara itu, Program Direktur DFW Indonesia Imam Trihatmadja menjelaskan paduan digital itu akan diserahkan kepada KKP dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk terus dikembangkan dan dijadikan sebagai sistem pengawasan risiko kapal terpusat yang bisa diakses secara terkini (real time).

"Kami berharap dengan adanya sistem digital itu, tim pengawas tidak lagi melakukan pemeriksaan kapal secara acak, namun berdasarkan pada skala risiko yang muncul pada dashboard sistem," ujar dia.

Tim gabungan menyasar Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, karena memiliki peran strategis sebagai pendaratan utama armada kapal penangkap ikan tuna di Samudera Hindia dan menjadi penghubung utama ekspor tuna, selain Muara Baru di Jakarta.

Di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pemerintah memprediksi ada sekitar 2.000 orang pekerja mulai dari operasi kapal hingga pengolahan dan distribusi hasil sehingga praktik kerja layak dan perlindungan pekerja perikanan menjadi bagian yang krusial.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6