Tenor KPR Jadi 40 Tahun, DPP REI: Potensi Pasar Rumah Subsidi Bakal Melebar

Pemerintah perpanjang tenor KPR subsidi jadi 40 tahun. DPP REI optimistis kebijakan ini meringankan MBR dan memperluas potensi pasar industri properti.

Diterbitkan 25 Juni 2026, 18:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menjadi maksimal 40 tahun. Langah ini sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Joko Suranto menyambut positif keputusan pemerintah dalam memperpanjang tenor KPR subsidi ini. Perpanjangan tenor kredit rumah subsidi ini diklaim bakal lebih meringankan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Dengan adanya perpanjangan itu, maka akan melebarkan atau meringankan juga bisa bagi para MBR untuk membeli rumah melalui KPR," ujar Joko kepada Liputan6.com, Kamis (25/6/2026).

Tak hanya bagi MBR, Joko melihat perpanjangan tenor ini pun bakal turut menguntungkan para pengembang properti. Lantaran kebijakan ini berpotensi memperluas cakupan pasar rumah subsidi.

"Kalau pengembang melihatnya, ya itu karena meringankan bagi para MBR, maka itu akan melebarkan potensi secara market. Masyarakat yang bisa mengakses itu semakin banyak. Apalagi kondisi sekarang, baguslah," ungkapnya.

Di lain sisi, Joko menyoroti sebagian besar rumah subsidi yang masih menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanahnya, dengan jangka waktu maksimal hingga 30 tahun.

"Kalau dari sisi kami potensi problemnya ada, karena itu (tenor KPR) 40 tahun, maka SHGB-nya itu kan batas waktunya kan hanya 30 tahun. Kita menyiasatinya dihakmilikkan (SHM, Sertifikat Hak Milik) pada saat AJB (Akta Jual Beli)," urainya.

 

Kebijakan Tenor KPR Subsidi 40 Tahun

Adapun kebijakan perpanjangan tenor KPR subsidi menjadi maksimal 40 tahun disepakati dalam rapat Komite Tapera, sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak, sekaligus mendukung program pembangunan rumah rakyat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden untuk menghadirkan skema pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat serta tetap dapat dijalankan oleh industri perbankan.

"Komite menyetujui tenor sampai 40 tahun bisa dijalankan. Sesuai arahan Presiden, kami menyiapkan skema yang bermanfaat bagi rakyat dan tetap bisa dilaksanakan oleh perbankan,” kata Maruarar usai rapat Komite Tapera di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/6/2026) kemarin.

 

Kejar Target Kuota

Di sisi lain, pemerintah juga meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk meningkatkan kinerjanya agar target penyaluran pembiayaan rumah subsidi dapat tercapai. Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan kuota sebanyak 350.000 unit rumah subsidi.

"Dan tadi juga diminta Tapera bisa bekerja lebih keras supaya bisa mencapai target. Ya, sudah disiapkan kuota 350.000 supaya bekerja dengan keras berkoordinasi dengan perbankan dan pengembang," jelasnya.

Maruarar menambahkan, pencapaian target tersebut memerlukan koordinasi yang erat antara Tapera, perbankan, dan para pengembang perumahan.Insentif Lain bagi MBR

Selain perpanjangan tenor, pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif guna menekan biaya kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Insentif tersebut antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan secara gratis.

"Dan Bapak Presiden sudah memberikan BPHTB gratis ya, Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan gratis, PBG gratis," ungkapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6