Sukses

OJK Siapkan Aturan Baru Jaga Industri Keuangan dari Serangan Corona

OJK terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai upaya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga iklim keuangan di tanah air agar tetap terjaga baik di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempersiapkan peraturan turunan yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19.

OJK proaktif memberikan masukan dalam menyiapkan segala peraturan pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan langkah implementasinya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya terus berkoordinasi, memonitoring dan mengevaluasi kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan bersama Bank Indonesia.

OJK juga akan melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Perumusan peraturan dan ketentuan sebagai kerangka hukum dan implementasi Perpu tersebut tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas.

OJK juga terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan sehingga terus dapat melaksanakan program keringanan kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19,” ujar Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Debitur Mampu Tetap Bayar Cicilan

Dalam kerangka itu Wimboh mengharapkan debitur yang masih memiliki kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya.

"Sehingga masih terdapat ruang bagi bank dan perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan debitur yang lebih membutuhkan," tegas dia.

OJK telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan.

Beleid itu meminta bank atau leasing untuk memberikan relaksasi pembayaran kredit bagi debitur yang usaha dan pekerjaannya terdampak covid-19. Relaksasi diberikan oleh regulator untuk tetap mendorong roda ekonomi di tengah pelemahan ekonomi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini