Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria ke Paripurna

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Gedung DPR MPR.

Diterbitkan 21 September 2026, 15:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

"Rapat kerja Badan Legislasi pada hari ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria," ujar Dasco membuka rapat, Senin (21/9/2026).

Dasco mengatakan rapat akan berlangsung hingga seluruh agenda selesai. Namun, rapat dapat diakhiri lebih awal apabila terdapat hal yang masih perlu didiskusikan dan disepakati peserta rapat.

 

 

Pembahasan 596 DIM

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri kemudian menyampaikan hasil pembahasan bersama pemerintah. Ia mengatakan pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

"Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," ucap Iman.

"Kepedulian DPR dan pemerintah tersebut ditunjukkan dengan keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan DIM dengan membahasnya secara intensif, dengan tetap menjalankan asas transparansi dan selalu terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat," sambung dia.

Pembahasan Panja dilakukan secara intensif pada 17-21 September 2026. Setelah pembahasan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria dan seluruh fraksi menyatakan setuju agar RUU tersebut dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.

"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat serentak.

Adapun 596 DIM yang disampaikan pemerintah terdiri atas:

1. DIM tetap: 164;

2. DIM perubahan redaksional: 54;

3. DIM perubahan substansi: 57;

4. DIM dihapus: 295;

5. DIM penambahan substansi: 3;

6. DIM penambahan pasal, ayat, atau huruf: 20; dan

7. DIM reposisi dan perubahan substansi atau redaksional: 3.

Iman mengatakan pembahasan Panja menghasilkan sejumlah rumusan yang diharapkan dapat menjawab persoalan dan konflik dalam penyelenggaraan reforma agraria.

"Dalam rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria," sambung Iman.

 

Materi penting dalam RUU

Sejumlah materi penting dan strategis yang disepakati Panja dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria meliputi:

1. Penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya, sekaligus memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria

2. Perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target tahapan, prioritas strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja

3. Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum

4. Objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik. Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin

5. Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria

6. Pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria

7. Mekanisme penyelesaian konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat

8. Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak dimungkinkan, serta pemberian kepastian hukum atas hak tanah

9. Pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan

10. Penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan

11. Penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekon­sentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah

12. Penguatan partisipasi masyarakat secara bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria

13. Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data serta penyampaian laporan kepada presiden dan DPR

14. Pengaturan pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria, termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6