Sukses

OJK: Masyarakat Jangan Terlena, Kalau Ada Uang Tetap Harus Bayar Kredit

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit untuk mereka yang terdampak virus Corona Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam POJK tersebut diatur mengenai kelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk kredit UMKM, pengemudi ojek online serta pekerja informal yang berdampak akibat virus Corona.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kelonggaran insentif tersebut penting bagi mereka yang sudah tidak ada lagi pendapatan di tengah pandemi virus Corona. Dengan demikian skema restrukturisasi bisa menjadi lancar dan diharapkan dapat membantu masyarakat.

"Ada dua kepentingan, tidak memberatkan para peminjam yang sudah tidak memiliki pendapatan, ini akan memudahkan mereka sementara sambil bisa sampai usaha pulih kembali paling lama setahun," kata Wimboh dalam video conference, di Jakarta Selasa (1/4/2020).

Tiap perbankan bisa melakukan penangguhan lebih cepat daripada yang diatur pemerintah selama satu tahun. Dengan catatan tetap melihat kondisi ekonomi para nasabah atau debitur.

Oleh karena itu OJK mengimbau bagi masyarakat yang bisa membayar dan memiliki uang kecukupan maka tetap menjalankan kewajibannya untuk membayar. Sementara bagi kredit yang sampai dengan Rp 10 miliar ada skema yang disebut boleh membayar apabila mampu.

"Ini kita sebut penilaian kolektibilitas satu pilar ini boleh lancar, dalam kategori lancar akhirnya perbankan tidak harus membentuk cadangan atau provisi, sehingga tidak memberatkan segi permodalan perbankan. Jadi dua sisi bahwa adalah baik peminjam dan memberikan pinjaman mendapatkan insentif mengenai hal ini," kata dia.

Selanjutnya jika kredit lebih besar maka dilakukan restrukturisasi seperti biasa. Artinya tetap harus ada kesepakatan antara bank dan juga nasabahnya. "Ini semuanya memberikan insentif untuk resktrukrisasi tunda pembayaran, pengurangan bunga atau pokok. Ini bisa atas kesepakatan para kreditur dan peminjam," jelas dia.

Sementara untuk kredit yang kecil terutama sektor informal disarankan jangan gunakan debt collector karena proses resktrukrisasi kesepakatan peminjam bisa gunakan sistem online. "Kita siapkan oleh para pemberi kredit dan sudah diumumkan masyarakat. Jangan sampai datang berbodong-bodong," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Simak Daftar Terbaru Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Cicilan Kredit

Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) memberikan keringanan kredit kepada nasabah atau debitur yang terdampak Corona. Langkah ini sebagaimana dianjurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Beberapa bank umum seperti Mandiri, BRI, BNI dan lainnya telah mengumumkan pemberian kelonggaran pembayaran kredit.

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperbarui per Selasa (31/3/2020), berikut daftar lengkap bank umum, bank umum syariah, perusahaan pembiayaan, BPD dan BPR yang memberikan keringanan pembayaran kredit kepada nasabah:

 

Bank Umum:

1. Bank Mandiri

2. Bank BNI

3. Bank BRI

4. PaninBank

5. PermataBank

6. BTPN

7. DBS

8. Bank Index

9. Bank Ganesha

10. Nobu National Bank

11. Bank Victoria

12. Bank Jasa Jakarta

13. Bank Mas

14. Bank Sampoerna

15. Bank Capital

16. IBK Bank

17. Bank Capital

18. Bank Bukopin

19. Bank Mega

20. Bank Mayora

21. UOB Indonesia

22. Bank Fama International

23. Bank Mayapada

24. Bank Mandiri Taspen

25. Bank Resona Perdania

26. Bank BKE

27. Bank BRI Agro

28. Bank SBI

29. Bank Artha Graha International

30. Commonwealth Bank

31. HSBC

32. ICBC

33. JP Morgan Chase Bank

34. Bank OKE Indonesia

35. MNC Bank

36. KEB Hana Bank

37. Shinhan Bank

38. Standard Chartered

39. Bank of China

40. BNP Paribas Indonesia

41. Bank Artos

42. Bank Ina

43. Bank Mestika Darma

3 dari 6 halaman

Bank Umum Syariah:

1. Mandiri Syariah

2. Bank BNI Syariah

3. Bank Syariah Bukopin

4. Bank NTB Syariah

5. PermataBank Syariah

6. Bank Muamalat

7. Bank Mega Syariah

8. Bank BJB Syariah

9. Bank BRI Syariah

10. Bank BTPN Syariah

11. Bang Net Syariah

4 dari 6 halaman

Perusahaan Pembiayaan:

1. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)

2. FIF Group

3. WOM Finance

4. Mandiri Tunas Finance

5. CSUL (Chandra Sakti Utama Leasing) Finance

5 dari 6 halaman

Bank Pembangunan Daerah (BPD):

1. Bank BJB

2. Bank BPD Bali

3. Bank NTT

4. Bank Sumut

5. Bank Sumselbabel

6. Bank Jateng  

6 dari 6 halaman

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS):

1. Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia)

2. BPR Lugas Ganda

3. BPR Talenta Raya

4. BPR Christa Jaya Perdana

5. BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang

6. BPR Sari Dinar Kencana

7. BPR Modern Kupang

8. BPR Timor Raya Makmur

9. BPR Pusaka

10. BPR Nusantara Abdi Mulia

11. BPR Bina Usaha Dana

12. BPR Danamas Belu

13. BPR TLM

14. Bank Sentral Pitoby

15. BPR UGM

16. BPR Artha Yogyakarta

17. BPR Artha Melatiindah

18. Bank UGM

19. BPRS Mitra Amal Mulia

20. BPR Sinar Mulia Papua

21. BPRS Mitra Cahaya Indonesia

22. BPR Shinta Daya

23. BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta

24. BPR Formes

25. BPR Tapa

26. BPR Artha Bali Jaya

27. BPR Sadana

28. BPR Suadana

29. BPR Amerta Sari

30. BPR Artha Budaya

31. BPR Tri Darma Putri

32. BPR Dinar Jagad

33. BPR Varis Mandiri

34. BPR TISH

35. BPR Sewu Bali  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini