Tak Cuma Balpres, Bea Cukai Temukan Suku Cadang Bekas Ilegal Asal Malaysia

Selain 430 bal pakaian bekas senilai Rp 3,4 miliar, Bea Cukai Sumut juga menyita empat koli suku cadang kendaraan bermotor ilegal yang diselundupkan.

Diterbitkan 22 September 2026, 13:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan empat koli suku cadang kendaraan bermotor bekas dalam kapal penyelundup asal Malaysia. Barang ilegal tersebut disembunyikan bersama 430 bal pakaian bekas (balpres) di perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Operasi penindakan yang berlangsung pada 14 Agustus 2026 ini bermula dari laporan masyarakat sehari sebelumnya. Bea Cukai Sumatera Utara langsung mengerahkan kapal patroli untuk menyisir dan melakukan penyekatan terhadap kapal tanpa nama yang dicurigai tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi, membenarkan temuan barang bukti suku cadang kendaraan bersama ratusan balpres di dalam palka kapal.

"Didapati sebanyak 430 balpres dan empat koli suku cadang kendaraan bermotor, semuanya dalam kondisi bekas," ujar Rudy yang hadir secara daring dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (22/9/2026).

Kapal target berhasil dihentikan petugas pada 14 Agustus 2026 pukul 15.40 WIB. Namun akibat cuaca buruk, kapal sempat kandas di sekitar Belawan sebelum akhirnya berhasil disandarkan ke dermaga pada hari berikutnya.

 

Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan estimasi harga pasar, nilai 430 bal pakaian bekas tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar. Sementara untuk temuan empat koli suku cadang kendaraan bermotor, petugas masih melakukan pendalaman dan perhitungan nilai barang.

Rudy menegaskan, proses hukum kasus ini dijalankan secara bersinergi dengan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pihaknya pun telah menetapkan satu orang tersangka.

"Penyidikan kasus dilakukan berkoordinasi dengan Kepolisian, dan Bea Cukai telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini," terangnya.

Penindakan balpres dan suku cadang bekas di Sumatera Utara ini merupakan bagian dari empat operasi besar impor ilegal yang diungkap Bea Cukai sepanjang Agustus hingga September 2026. Secara keseluruhan, total nilai barang bukti yang disita dari empat kasus tersebut mencapai Rp 27,339 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6