Sukses

Kemenhub Bangun Sistem Buat Awasi Kendaraan Kelebihan Muatan

Agar kejadian kecelakaan maut tidak terus berulang, Kemenhub meminta kepada kendaraan berat pengguna tol agar tidak berlebih muatan atau overdimension dan overload.

Liputan6.com, Jakarta - Insiden kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan berat atau kendaraan angkut kerap terjadi di jalan tol. Pasca tabrakan beruntun di Km 91 Jalan Tol Purbaleunyi arah Jakarta pada Senin kemarin, kecelakaan kembali terjadi di Km 27 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Jumat dini hari ini.

Agar kejadian serupa tidak terus berulang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada kendaraan berat pengguna tol agar tidak berlebih muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono meminta kepada seluruh pihak terkait untuk tidak mengangkut barang bawaan berlebih muatan saat memasuki jalan tol.

"Tapi intinya bahwa kecelakaan-kecelakaan seperti ini kalau bisa dihindarkan tentunya siapapun juga harus tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan. Kecelakaan itu biasanya diawali dengan pelanggaran. Jadi karena itulah terjadi," imbuh dia di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Kemenhub dikatakannya saat ini terus mengembangkan sistem pemeriksaan terhadap kendaraan berlebih muatan atau overload. Ke depannya, ia berharap tak ada lagi kendaraan roda empat dengan bawaan berlebih yang melintas di jalan tol.

"Kami secara sistem sedang mengembangkan pemeriksaan atau pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan yang overload. Tentu langkah-langkah yang kita harapkan selama ini sudah dilakukan, terkait juga penyiapan dan lain sebagainya," tuturnya.

"Nanti diharapkan secara menyeluruh dan bertahap kita lakukan semuanya, sehingga nanti tidak ada kendaraan yang overloading maupun over dimension," tandas Djoko.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenhub: Truk Kecelakaan Maut Cipularang Palsukan Buku KIR

Sebelumnya, truk pasir milik PT Jakarta Transindo Jaya berplat nomor B 9769 UIT yang mengalami kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91 pada Senin lalu diduga melanggar peraturan karena kelebihan dimensi dan muatan atau overdimension overload (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengunjungi kantor perusahaan tersebut, yakni PT Jakarta Transindo Jaya di Marunda, Jakarta Utara, Kamis dan menemukan sejumlah unit truk melanggar aturan terkait ODOL.

“Ada persoalan, di sini ada dam truk yang buku ujinya sudah keluar kemudian di dalam buku uji dimensi truk sudah sesuai artinya saat masuk ke pengujian baknya sesuai ketentuan yang ada tapi begitu keluar baknya diganti,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (5/9/2019). 

Saat pengujian kedua, lanjut dia, dam truk tersebut telah ditandai oleh penguji untuk dipotong atau dinormalisasi. Budi menuturkan ada temuan Dishub DKI tidak mengeluarkan berita acara untuk rancang bangunnya.

“Artinya, kalau tidak dikeluarkan untuk rancang bangunnya berarti tidak ada struknya tapi muncul STNK dengan pendaftaran sudah muncul, kita akan komunikasi dengan pihak Kepolisian,” katanya.

Pasalnya, berita acara rancang bangun truk yang telah dibuat oleh Dinas Perhubungan DKI menjadi acuan untuk pembuatan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Kementerian Perhubungan yang selanjutnya sebagai dokumen untuk Kepolisian membuat STNK dan BPKB.

Terkait buku KIR, Budi mengatakan isinya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi fisik truknya tidak sesuai.

“Setelah dicek ternyata isi di dalam buku KIR ini enggak sesuai atau kemudian tidak sesuai dengan fisiknya, jadi potensi ketiga yang sedang disidik oleh Polres Jakarta Utara itu buku akhirnya asli tapi isinya palsu,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.