Rugi Puluhan Miliar, Sengketa Konsumen Bakal Dibereskan Secara Daring

Atasi aduan konsumen, BPKN siapkan layanan ODR untuk selesaikan sengketa secara cepat dan praktis.

Diterbitkan 17 September 2026, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Proses penyelesaian sengketa antara konsumen dan penjual bakal makin ringkas. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama Kementerian Perdagangan kini tengah menggodok sistem Online Dispute Resolution (ODR) agar masyarakat bisa menyelesaikan aduan transaksi secara daring dengan lebih cepat dan praktis.

Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menjelaskan bahwa langkah percepatan ini telah dimatangkan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan.

"Saat ini kami sudah koordinasi dengan Ditjen PKTN mengembangkan sistem ODR sebagai salah satu upaya untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian sengketa melalui platform digital," kata Mufti dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (17/9/2026).

Sistem ODR ini nantinya akan memfasilitasi seluruh alur penanganan sengketa secara terpadu. Konsumen dapat melayangkan laporan, melalui tahap verifikasi, hingga mengikuti fasilitasi mediasi secara digital. Platform ini juga menghubungkan konsumen dan pihak penjual langsung dengan lembaga penemu jalan keluar, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hingga kementerian terkait.

Namun, agar hasil keputusan daring ini memiliki kekuatan eksekusi yang mantap, BPKN menekankan pentingnya penguatan regulasi.

"Penguatan payung hukum menjadi hal yang penting untuk disiapkan, khususnya untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme, kewenangan para pihak, proses penyelesaian, serta kedudukan dan kekuatan hasil penyelesaian sengketa secara daring," ujarnya.

Urgensi hadirnya platform digital ini makin membengkak seiring tingginya laporan kerugian warga. Berdasarkan catatan BPKN, terdapat 12.196 pengaduan yang masuk sejak 2017 hingga 15 September 2026. Sebanyak 82,5% atau 10.058 laporan di antaranya didominasi oleh empat sektor utama: jasa keuangan (4.084 aduan), perumahan (3.637 aduan), belanja online atau PMSE (1.670 aduan), serta jasa pariwisata dan ekonomi kreatif (667 aduan).

Kasus Sepanjang 2026

Khusus sepanjang 2026 hingga pertengahan September, BPKN telah mengantongi 420 pengaduan konsumen. Dari jumlah tersebut, 268 laporan berhasil dirampungkan, sementara 152 kasus lainnya masih bergulir. Nilai kerugian yang tercatat dalam kurun waktu tersebut menembus angka sekitar Rp30,89 miliar, angka yang diakui BPKN belum mewakili total kerugian konsumen di lapangan secara keseluruhan.

Melihat maraknya pola masalah baru di era transaksi modern, BPKN tidak ingin sekadar menjadi pemadam kebakaran yang memproses laporan setelah kerugian terjadi. Laporan yang masuk akan dipetakan sebagai bahan masukan untuk pembenahan aturan secara komprehensif.

"Bagi BPKN, pengembangan ODR ini juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan akses konsumen terhadap penyelesaian sengketa yang mudah, cepat, terjangkau, dan berkepastian hukum," ucap Mufti.

Melalui integrasi ODR ke dalam ekosistem nasional, BPKN optimistis platform ini sanggup menghadirkan keadilan yang merata serta memberi kepastian bisnis bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6