3 Sektor Utama Ini Mendominasi Aduan Masyarakat

BPKN mengungkapkan masalah yang dihadapi masyarakat tidak lagi bersifat sektoral.

Diterbitkan 16 Juli 2026, 21:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tiga sektor utama mendominasi aduan masyarakat dari persoalan yang dilakukan sehari-hari antara lain dari jasa keuangan, perumahan dan perdagangan melalui sistem elektronik dengan total 64%. Data itu diambil dari total 12.051 jumlah aduan masyarakat berdasarkan data sistem pengaduan konsumen Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 2017-Juli 2026.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok saat Rapat Kerja Komisi VI DPR mengenai Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKBP) APBN tahun anggaran 2025 di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2026).

“Dan tentu dalam data tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat tidak lagi bersifat sektoral tetapi telah mencakup hampir seluruh bidang yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari,” ujar dia.

Selain itu, Mufti menuturkan, selama 2025, BPKN menilai kerugian konsumen dari beberapa sektor permasalahan yang diadukan tembus Rp 1 triliun. Di sisi lain, untuk tahun ini hingga Juli 2026, BPKN telah menilai dampak kerugian konsumen menyentuh Rp 19,81 miliar.

Beberapa isu utama yang menonjol dari aduan masyarakat di antaranya terkait perdagangan melalui sistem elektronik dan social commerce seperti hidden cost dan fake review, kerugian pada penggunaan paylater di jasa keuangan digital, penipuan investasi, dan kegiatan jual beli rumah yang tidak sesuai.

Mufti menuturkan, diperlukan penguatan perlindungan konsumen dengan arah kebijakan yang komprehensif melalui penguatan regulasi, kelembagaan, edukasi, penyelesaian pengaduan, serta kolaborasi tingkat sektor.

"Arah penguatan perlindungan konsumen nasional menjadi fokus BPKN ke depan melalui rekomendasi kebijakan berbasis bukti, pembangun konsumen yang berdaya, memperkuat sistem penyelesaian pengaduan konsumen, memperkuat kolaborasi nasional, menguatkan kelembagaan pelindungan konsumen,” ujar dia.

Genjot Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan Konsumen

BPKN juga menggenjot percepatan pengesahan rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru untuk memperkuat kepastian hukum, menjawab tantangan perkembangan zaman dan menjamin perlindungan konsumen yang lebih optimal.

Mufti mengatakan, penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai dapat memperkuat penyelesaian pengaduan konsumen secara lebih efektif dan berkeadilan. Sinergi lintas kementerian dan pelaku usaha serta masyarakat dapat mewujudkan ekosistem perlindungan konsumen yang kuat dan terpadu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6