Buruh Ancam Demo Besar-besaran, Begini Respons Menaker

Ancaman demo tersebut buntut kekecewaan buruh terhadap draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Diterbitkan 17 September 2026, 16:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi ancaman aksi besar-besaran yang disiapkan buruh. Dia menyebut rencana aksi tersebut sebagai bagian dari dinamika dalam menyampaikan aspirasi.

Yassierli mengatakan, buruh tetap dapat menyampaikan aspirasi terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui pemerintah maupun DPR.

“Kalau ada masukan bisa lewat pemerintah atau bisa lewat DPR. Tentu ini kan inisiatif dari DPR, sehingga lebih banyak aspirasi itu teman-teman buruh menyampaikan ke DPR. Tapi nanti ada proses pembahasan bersama,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dia menjelaskan, draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah tersedia. Pemerintah juga telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM), sementara DPR masih menghimpun aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), buruh, dan serikat pekerja.

Menurut Yassierli, masukan dari buruh masih terbuka untuk dibahas bersama DPR. Dia memastikan proses pembahasan dilakukan secara transparan sehingga perkembangan RUU tersebut dapat diikuti para pekerja.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengatakan perubahan nama RUU menjadi Pelindungan Ketenagakerjaan berkaitan dengan substansi perlindungan pekerja.

Dia menyebut ada sejumlah perbaikan dibandingkan aturan sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 dan ketentuan omnibus law.

Obon juga mengatakan draf tersebut mengatur sanksi berbeda bagi perusahaan yang melanggar aturan. Namun, dia menegaskan pembahasannya belum selesai.

“Sampai hari ini betul disampaikan Pak Menteri, kita masih ada beberapa proses, belum final. Sehingga data atau konsep-konsep yang lain itu belum dipastikan itu menjadi final,” tuturnya.

DIM RUU Ketenagakerjaan Sudah Diserahkan ke DPR

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.

Pemerintah menyampaikan sejumlah pandangan terkait substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.

Rapat dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta sejumlah wakil menteri dari kementerian terkait.

Yassierli menyambut baik inisiatif DPR mengajukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut dia, aturan tersebut perlu mampu mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah.

“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Dalam aspek perencanaan tenaga kerja, pemerintah menilai kebijakan ketenagakerjaan perlu disusun berdasarkan data yang akurat dan dilakukan secara sistematis. Hal serupa berlaku pada pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan kompetensi pekerja sesuai kebutuhan pasar dan dunia usaha.

Pelaksanaan pelatihan juga perlu mengacu pada standar kompetensi yang berlaku serta didukung dengan pendanaan yang memadai.

Sementara itu, pemerintah menekankan proses penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Prinsip tersebut mencakup kesetaraan gender serta pelindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal.

Untuk hubungan industrial, pemerintah berpandangan hubungan kerja perlu dibangun secara harmonis dan berkeadilan. K3 juga ditempatkan sebagai bagian fundamental dalam pelindungan ketenagakerjaan, mengingat aspek keselamatan pekerja menjadi bagian penting dalam hubungan kerja.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6