Sukses

Ingin Jadi Pengawas PNS? Pemerintah Buka Pendaftaran Anggota KASN

Pelamar yang ingin menjadi pengawasn PNS harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan selama 2 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka peluang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi pengawas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menjadi Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode 2019-2024, menggantikan keanggotaan Komisioner KASN periode yang sebelumnya yang akan berakhir pada September nanti.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSELCAKASN/07/2019 tentang Seleksi Terbuka Anggota KASN Tahun 2019-2024 yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin, pendaftaran dibuka tanggal 11 Juli dan ditutup pada 22 Juli. Pendaftaran hanya secara online.

“Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman daftar.menpan.go.id atau menu “Daftar” pada halaman utama situs menpan.go.id,” bunyi pengumuman itu, dikutip dari laman Setkab, Minggu (14/7/2019).

Kesempatan menjadi pengawas PNS ini dibuka untuk masyarakat yang memiliki kemampuan, pengalaman, serta pemahaman tentang kebijakan dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, harus memiliki pengalaman dalam pemerintahan maupun non pemerintah yakni perusahaan nasional, multinasional ataupun akademisi secara kumulatif paling singkat selama 15 tahun.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi ini. Pelamar harus berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri serta berpendidikan minimal S2 di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan atau S2 bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lampirkan Harta Kekayaan

Pelamar juga harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama 2 tahun.

Disamping itu, pelamar tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berpartisipasi dalam seleksi ini harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansinya.

3 dari 3 halaman

Kelengkapan Dokumen

Dokumen kelengkapan yang diperlukan dapat diunggah dalam bentuk soft copy melalui situs pendaftaran, sedangkan berkas administrasi hard copy dikirimkan melalui pos kepada Panitia Seleksi Anggota KASN di Kantor Kementerian PANRB.

Berkas dokumen diterima paling lambat pada 25 Juli 2019 pukul 16.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.