Jejak Kriminal Dua Begal Bersenjata di Way Kanan Lampung

Polisi mengungkap, aksi pencurian dengan kekerasan yang diduga melibatkan kedua tersangka menyasar sejumlah pengendara.

Diterbitkan 28 September 2026, 14:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aksi begal bersenjata api yang meresahkan warga Kabupaten Way Kanan, Lampung, akhirnya terungkap. Dua tersangka bernama Jummadi dan Feri Herdiansyah diringkus polisi setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan atau begal.

Keduanya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama personel Polsek Umpu Semenguk, Polsek Baradatu, dan Polsek Gunung Labuhan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengatakan, kedua tersangka diamankan di Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan kedua tersangka. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya berikut barang bukti," kata Riswanto, Senin (28/9/2026).

Polisi mengungkap, aksi pencurian dengan kekerasan yang diduga melibatkan kedua tersangka menyasar sejumlah pengendara sepeda motor di wilayah Way Kanan.

"Modus yang digunakan kedua tersangka ini beragam, mulai dari menghadang korban, berpura-pura menanyakan arah jalan, hingga menabrakkan kendaraan korban sampai terjatuh," bebernya.

Dalam sejumlah kejadian, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata api menyerupai pistol untuk merampas sepeda motor.

Salah satu korban adalah AS (13). Ia seorang pelajar SMP yang menjadi korban begal saat pulang sekolah pada Kamis, 24 September 2026.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Dusun Talang Sembilan, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.

Saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat, dua pelaku yang berboncengan menggunakan Honda Beat berwarna abu-abu doff menyalip dan mengadangnya.

 

Ditodong Pistol

Salah seorang pelaku berbadan kurus turun dari sepeda motor. Korban sempat menabrak pelaku hingga kendaraannya berhenti, sebelum kemudian didorong hingga terjatuh.

Pelaku lainnya yang berbadan besar diduga menodongkan senjata api menyerupai pistol berwarna hitam ke arah korban.

Korban juga mendapat ancaman agar tidak berteriak atau meminta pertolongan. Setelah korban ketakutan, pelaku membawa kabur sepeda motor AS.

Akibat kejadian tersebut, AS mengalami memar di bagian kepala dan kehilangan sepeda motor yang ditaksir senilai Rp 10 juta.

Aksi serupa juga menimpa DN (13), seorang pelajar SMP yang menjadi korban begal saat pulang sekolah di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, pada Sabtu 29 Agustus 2026 lalu.

Saat melintas di pertigaan jalan menuju Dusun X Darat Jaya, korban dicegat dua pria tak dikenal.

Salah seorang pelaku berpura-pura menanyakan arah jalan. Sementara pelaku lainnya turun dari sepeda motor dan memegang setang kendaraan korban.

Pelaku kemudian menodongkan benda yang diduga senjata api laras pendek ke arah DN.

"Turun kamu, kalau enggak saya tembak," kata pelaku sebagaimana ditirukan Kasatreskrim.

Dalam kondisi ketakutan, korban terpaksa menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 merah tahun 2024.

Pelaku juga mengambil kunci remote sepeda motor yang tergantung di ikat pinggang korban sebelum melarikan diri.

 

Korban Ibu Rumah Tangga

Korban lainnya seorang ibu rumah tangga, ES (28), mengalami aksi begal pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat mengendarai sepeda motor di jalan umum Kampung Sidoarjo menuju Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk, korban tiba-tiba didorong pelaku hingga terjatuh.

Salah seorang pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda Beat putih tahun 2025 milik korban. Tidak hanya merampas kendaraan, pelaku juga menodongkan senjata api sambil berteriak memerintahkan korban diam.

Korban yang ketakutan hanya bisa terdiam saat pelaku membawa kabur sepeda motornya.

Tak lama kemudian, seorang perempuan melintas dan membantu mengantarkan korban ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Dalam peristiwa itu, korban kehilangan sepeda motor dan satu unit ponsel Vivo Y29 berwarna biru.

 

Korban Dijatuhkan dari Motor

Aksi begal lainnya terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk.

Korban, KH (29), saat itu hendak menyusul suaminya yang berada di kebun. Ketika melintasi tanjakan Dusun Banjar, korban melihat seorang pria berdiri di dekat sepeda motor.

Pelaku kemudian menghentikan korban dengan berpura-pura hendak bertanya. Namun, saat korban berhenti, pelaku langsung memegang setang sepeda motor dan menjatuhkan korban.

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat hitam milik korban bersama seorang rekannya yang sudah menunggu di dekat kendaraan.

Korban sempat mengejar pelaku dengan berlari, tetapi tidak berhasil. Selain sepeda motor, korban kehilangan ponsel Realme C75X dan uang tunai Rp 3,3 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan kedua tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit sepeda motor, yakni Honda Vario, dua Honda Beat, dan Yamaha NMax.

Polisi juga menyita empat unit ponsel berbagai merek, tiga jaket berwarna kuning, biru, dan hitam, satu peci, serta satu topi biru.

Polisi masih mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah laporan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Way Kanan.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumnya, pidana penjara selama 9 tahun kurungan.