Usia Dibatasi 35 Tahun, Guru PPPK Minta Langsung Diangkat PNS

Aturan batas usia 35 tahun dikhawatirkan ganjal guru PPPK senior yang lama mengabdi menjadi PNS.

Diterbitkan 22 Agustus 2026, 20:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah untuk menghapuskan skema tes seleksi dalam rencana pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan batas usia seleksi CPNS dikhawatirkan menutup peluang guru senior yang telah lama mengabdi.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menekankan perlunya skema afirmasi khusus bagi guru PPPK penuh waktu yang telah berusia di atas 35 tahun, terutama yang memasuki usia di atas 50 tahun.

"P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK penuh waktu di atas 35 tahun, khususnya yang di atas 50 tahun. Tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, nondiskriminatif, dan profesional sesuai asas manajemen ASN," ujar Iman, Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, syarat usia peserta seleksi CPNS berada di rentang 18 hingga 35 tahun. Pengecualian batas usia hingga 40 tahun hanya berlaku untuk jabatan khusus seperti dokter spesialis dan dosen, sementara profesi guru tidak termasuk di dalamnya.

Jika pemerintah tetap memberlakukan seleksi, P2G meminta adanya kejelasan nilai afirmasi berdasarkan rekam jejak. Guru PPPK dengan masa kerja lebih dari 15 tahun, pemilik sertifikat pendidik (serdik), dan lamanya pengabdian diharapkan mendapat nilai tambahan signifikan.

"Guru-guru PPPK penuh waktu itu sebagian besar sudah punya sertifikat pendidik. Itu menandakan mereka kompeten dan profesional," tegas Iman.

Minta 200 Ribu Guru Paruh Waktu Diangkat Otomatis

Selain masalah jalur PNS, P2G juga mendesak pengangkatan langsung tanpa tes bagi sekitar 200 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, dengan masa kontrak panjang hingga pensiun di usia 60 tahun."

Pengangkatan otomatis guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu perlu dilakukan karena mereka sudah lulus tes seleksi pemerintah dan berpengalaman mengajar, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun," jelasnya.

Rencana Seleksi PNS bagi Guru PPPK di 2027

Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah berencana membuka pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK penuh waktu pada awal 2027, bersamaan dengan pengalihan status PPPK paruh waktu.

"PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu di tahun 2027. Kemudian juga diberikan kesempatan untuk PPPK guru ikut seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya di awal 2027," kata Rini di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Di sisi lain, aturan pengangkatan PPPK saat ini relatif lebih fleksibel ketimbang CPNS, yakni berbatas usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum masa pensiun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6