35 PNS Bermasalah Kena Sanksi, Ini Pelanggaran Terbanyak

Penjatuhan sanksi PNS disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN.

Diterbitkan 14 Agustus 2026, 15:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pertimbangan ASN (BPASN) menjatuhi sanksi tegas kepada 35 pelanggar disiplin ASN. Adapun kategori pelanggaran yang dibahas dalam sidang ini didominasi oleh kasus tidak masuk kerja hingga korupsi.

Pelanggaran tidak masuk kerja tercatat sebanyak 11 kasus. Kemudian 9 kasus pelanggaran integritas, 3 kasus izin perkawinan dan perceraian, 3 kasus asusila, 1 kasus narkotika, dan 8 kasus tindak pidana korupsi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini selaku Ketua BPASN memimpin sidang yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

"Dari 35 kasus yang dibahas dalam sidang ini, 31 kasus akan diperkuat dan empat kasus diperingan. Meski diperingan sanksi tetap diberikan kepada ASN yang melanggar," ujar Menteri Rini.

Kasus-kasus tersebut dibahas dalam sidang dengan mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan sanksi kepada para pelanggar.

Penjatuhan sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN.

Hingga Agustus 2026, terdapat 239 kasus di mana 63 kasus merupakan kasus ASN tidak masuk kerja. Oleh karena itu, Menteri Rini kembali mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut dapat diberhentikan.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas Menteri Rini.

Tingkatkan Pengawasan

Ia pun menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN yang tidak memenuhi kehadiran di jam kerja. Hal ini dimaksudkan agar pelanggaran disiplin tidak terjadi berlarut-larut dan dapat segera ditangani.

Untuk diketahui, sidang BPASN merupakan upaya administratif (Keberatan dan Banding Administratif) bagi pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh PPK dan Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan. Hasil dari Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6