Sukses

Jika Pilih IPO, BEI Pastikan Asing Tak Bisa Beli Saham Freeport

Proses divestasi atau pelepasan saham PT Freeport Indonesia akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ingin agar proses divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui mekanisme pelepasan saham di BEI. Langkah tersebut merupakan upaya pemerataan pendapatan masyarakat melalui kepemilikan saham. Demikian disampaikan Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Gedung BEI Jakarta, Kamis (31/8/2017).

"Yang penting kata-kata 51 persen itu hak milik Indonesia dan rakyat Indonesia stakeholder terbesar daripada republik, bagaimana caranya rakyat punya lewat pasar modal," kata dia.

Tito pun menjamin, saham tersebut tidak bisa dijual kepada investor asing sebagai tahap awal. Artinya, saham itu hanya diperuntukan untuk investor lokal. "Kalau dibilang asing ya kita protect, kita punya cara asing tak boleh beli setahun, dua tahun," ujar dia.

Namun, setelah itu saham Freeport bisa ditransaksikan dengan bebas. Dengan demikian, masyarakat Indonesia bisa mendapat untung. "Ya kalo 2-3 tahun asing mau beli ya nggak apa-apa rakyat dapat untung," ujar dia.

Tito melanjutkan, pelepasan saham Freeport akan mendorong kapitalisasi pasar. Meski, muatannya tidak sebesar seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM).

"Cuma kan ini kesempatan untuk melakukan suatu pemerataan pendapatan melalui pemilikan, jika bisa Freeport go public dan milik rakyat Indonesia," tukas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Opsi divestasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, proses divestasi atau pelepasan saham PT Freeport Indonesia akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Dalam aturan tersebuut terdapat opsi untuk melepas saham ke publik atau Initial Public Offering (IPO).

Sri Mulyani menjelaskan acuan yang akan digunakan oleh pemerintah untuk menentukan pihak yang bisa membeli saham Freeport adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Aturan tersebut berisi mengenai pelaksanaan kegiatan tambang mineral dan batu bara‎.

Dalam peraturan ‎tersebut, Pemerintah Pusat menjadi pihak yang pertama kali mendapat tawaran membeli saham Freeport. Jika memang Pemerintah Pusat tak mengambil opsi tersebut maka akan ditawarkan ke Pemerintah Daerah.

Jika Pemerintah Daerah tak berminat untuk membeli saham perusahaan tambang tersebut maka kemudian langkah selanjutnya akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jika BUMN juga tidak meminati maka saham tersebut ditawarkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selanjutnya, jika BUMD tidak meminati maka ditawarkan ke pihak swasta nasional dan jika tidak berminat juga akan dilepas ke pasar saham.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.