Freeport Indonesia Targetkan Tambang Kucing Liar Beroperasi 2029

Freeport Indonesia telah memulai kegiatan pengembangan tambang jangka panjang untuk Kucing Liar pada Oktober 2021.

Diterbitkan 14 Juli 2026, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia menargetkan tambang bawah tanah Kucing Liar yang berlokasi di Mimika, Papua Tengah, akan beroperasi pada 2029. Tambang Kucing Liar nantinya akan menggantikan tambang Deep Mill Level Zone (DMLZ) yang mengalami penurunan produksi.

“Tahun 2029 juga direncanakan bahwa tambang yang sedang kami kembangkan sekarang, yaitu tambang Kucing Liar, akan mulai bisa ditambang,” ujar Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas melansir Antara di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dikutip dari laman resmi PT Freeport Indonesia, tambang bawah tanah Kucing Liar diperkirakan akan menghasilkan lebih dari 7 miliar pon tembaga dan 6 juta ons emas selama periode 2029 hingga akhir 2041.

Pada tingkat operasi penuh, produksi tahunan dari tambang bawah tanah Kucing Liar diperkirakan mencapai sekitar 560 juta pon tembaga dan 520 ribu ons emas. “Sehingga kestabilan atau kelangsungan dari penambangan akan bisa dilanjutkan,” ujar Tony.

Dalam RDP sebelumnya, Tony mengungkapkan mulanya tambang bawah tanah Kucing Liar direncanakan mulai beroperasi pada 2028. Akan tetapi, insiden longsor di area tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC), Mimika, Papua Tengah, pada 8 September 2025, menyebabkan rencana tersebut mengalami penundaan.

Freeport Indonesia telah memulai kegiatan pengembangan tambang jangka panjang untuk Kucing Liar pada Oktober 2021. Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport setelah 2041 ditargetkan akan memperpanjang umur proyek tersebut.

MoU tentang perpanjangan IUPK PTFI ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, dan President Director PT Freeport Indonesia Tony Wenas di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2/2026).

 

6 Poin Kesepakatan

Melalui MoU tersebut, pemerintah, FCX dan PTFI menyepakati enam poin, yakni IUPK Freeport akan diubah untuk memberikan perpanjangan hak operasi selama umur cadangan.

Kemudian, PTFI akan meningkatkan dukungannya bagi masyarakat di Papua, termasuk melalui dukungan pendanaan untuk pembangunan sebuah rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan di bidang medis.

Kemudian, PTFI akan meningkatkan belanja eksplorasi serta mempercepat pelaksanaan studi guna mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang serta peluang ekspansi.

Serta, PTFI akan terus memprioritaskan hilirisasi di dalam negeri melalui penjualan domestik tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya.

Selain itu, PTFI juga akan memiliki fleksibilitas untuk memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat berdasarkan mekanisme pasar apabila Amerika Serikat memerlukan tambahan pasokan tembaga.

Kemudian, pada tahun 2041, FCX akan mengalihkan kepemilikan saham sebesar 12 persen di PTFI kepada pihak pemerintah tanpa biaya, dengan ketentuan pihak yang memperoleh saham tersebut mengganti kepada FCX biaya proporsional (pro-rata) yang telah dikeluarkan berdasarkan nilai buku atas investasi yang memberikan manfaat untuk periode setelah 2041.

FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76 persen hingga tahun 2041, dan kepemilikannya akan menjadi sekitar 37 persen mulai tahun 2042.

Poin terakhir adalah struktur tata kelola dan operasional yang berlaku saat ini, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, dan perjanjian-perjanjian lain yang telah berlaku, akan tetap dipertahankan selama umur sumber daya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6