BEI Kaji Ulang Aturan FCA, Simak Penjelasannya

Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertimbangkan sejumlah kriteria di papan pemantauan khusus untuk dihapus.

Diterbitkan 08 Juli 2026, 19:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang perubahan aturan terkait papan pemantauan khusus dengan mekanisme Full Call Auction (FCA). Saat ini, BEI tengah evaluasi terhadap sejumlah kriteria yang menjadi dasar sebuah saham masuk dalam papan tersebut.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk melihat kembali efektivitas penerapan FCA, terutama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan investor dan likuiditas perdagangan saham.

Dia menuturkan, evaluasi tersebut masih berada dalam tahap rule making rule (RMR) atau proses penyusunan perubahan regulasi. Dalam tahap ini, BEI mengkaji sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini. Salah satu poin yang tengah dibahas adalah kriteria saham yang sebelumnya mengalami suspensi dalam waktu lama sebelum masuk ke papan pemantauan khusus.

"Ada beberapa kriteria yang kita pertimbangkan untuk tidak ada lagi, tapi ada beberapa kriteria yang menurut kita sebaiknya masih tetap ada, begitu ya," kata Irvan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, BEI memastikan tidak seluruh ketentuan FCA akan dihapus. Beberapa kriteria tetap dipertahankan, terutama yang berkaitan dengan kondisi fundamental dan perlindungan investor.

Salah satunya adalah saham dengan status penafian (disclaimer) atau perusahaan yang mengalami kondisi tertentu seperti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada penghentian perdagangan.

"Misalnya, disclaimer atau PKPU lah, PKPU suspen kalau suspen investor enggak bisa keluar. Kalau kita masukin FCA harusnya lebih baik dong," jelas Irvan.

Menurut Irvan, memasukkan saham-saham tersebut ke mekanisme FCA justru dapat memberikan kesempatan bagi investor untuk melakukan transaksi kembali setelah sebelumnya tidak dapat keluar akibat suspensi.

 

BEI Ingin Jaga Likuiditas Pasar

Irvan menjelaskan, evaluasi terhadap aturan FCA merupakan bagian dari upaya BEI untuk terus menyempurnakan regulasi pasar modal. Bursa ingin memastikan aturan yang diterapkan tetap menjaga integritas perdagangan tanpa menghambat aktivitas transaksi.

Ia menilai regulator perlu mencari titik keseimbangan agar aturan yang dibuat tidak terlalu ketat hingga berdampak pada rendahnya likuiditas pasar.

"Kita berupaya selalu memperbaiki apa yang kita atur, tujuannya adalah integrity kita jaga tapi market enggak kering, ini the art of regulator adalah buat aturan tapi tidak akan membuat marketnya terlalu ketat begitu ya sehingga liquidity-nya enggak ada," ungkapnya.

Tiga Kriteria FCA yang Berpotensi Dicabut

Dalam evaluasi tersebut, terdapat beberapa kriteria FCA yang berpotensi untuk dihapus. Pertama, kriteria nomor enam, yaitu saham yang tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI berdasarkan Peraturan Nomor I-A dan I-V.

Namun, ketentuan mengenai jumlah saham beredar di publik atau free float tetap menjadi pengecualian dan masih akan diberlakukan. Kedua, kriteria nomor tujuh terkait saham dengan tingkat likuiditas rendah.

Kriteria ini mencakup saham dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi harian kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di pasar reguler maupun pasar reguler periodic call auction.

Ketiga, kriteria nomor 10, yakni saham yang terkena penghentian sementara perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.

 

Â