Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah, Polisi Usut Unsur Kelalaian

Hasil penyelidikan dan gelar perkara mengarah dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap aktivitas santri di lingkungan pondok pesantren.

Diterbitkan 08 Juli 2026, 19:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengembangkan penyidikan kasus santri terbakar ke arah dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan korban mengalami luka atau meninggal dunia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean mengatakan, penyidikan mengarah pada penerapan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para korban.

"Setelah penyelidikan fakta peristiwa dan berdasarkan keterangan para korban bahwa ini (penyidikan) mengarah ke Pasal 474 KUHP," kata Punguan di Lombok Tengah, Rabu (8/7/2026), demikian dikutip dari Antara.

Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Punguan menjelaskan pada awal penyelidikan, kasus tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, hasil penyelidikan dan gelar perkara mengarahkan penyidik pada dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap aktivitas santri di lingkungan pondok pesantren.

Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kelalaian tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi mendukung langkah penyidik yang mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana kelalaian.

Menurut dia, penyidik perlu mendalami hubungan sebab akibat antara sistem pengawasan di pondok pesantren dengan peristiwa kebakaran tersebut.

"Kalau anak yang diduga sebagai pelaku sudah pasti ada kausalitas yang menyebabkan kebakaran. Namun, apakah ada kaitan kelalaian pihak pondok sehingga terjadi peristiwa ini, itu yang masih harus didalami," ujar Joko.