Emiten Farmasi SCPI Bakal Go Private dan Delisting

PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) akan menggelar RUPSLB pada Juni 2026 untuk minta persetujuan pemegang saham untuk go private dan delisting.

Diterbitkan 17 Mei 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) mengumumkan kepada pemegang saham akan mengubah status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private. Seiring rencana itu, perseroan juga mengajukan penghapusan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, ditulis Minggu (17/5/2026), perseroan melakukan go private dan delisting didorong sejumlah alasan, antara lain:

1. Saham Perseroan tidak lagi aktif diperdagangkan;

2. Berdasarkan data pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selama tiga  tahun terakhir, tingkat kehadiran dan partisipasi pemegang saham publik dalam rapat-rapat tersebut sangat rendah;

3. Melalui pelaksanaan Go Private dan Delisting Perseroan, pemegang saham publik akan memperoleh kesempatan untuk menjual saham yang dimilikinya dengan harga premium dibandingkan harga historis saham Perseroan;

4. Sampai dengan saat ini, Perseroan dapat membiayai sendiri kegiatan operasional dan oleh karenanya, Perseroan tidak melihat adanya kebutuhan untuk mencari dana dari masyarakat atau publik; dan

5. Rencana Go Private dan Delisting Perseroan sejalan dengan kebijakan global dari Grup Merck, di mana Grup Merck terus melakukan restrukturisasi grup secara global setelah melakukan merger dengan Schering-Plough pada 2009. Selain itu, pada 2021 telah dilakukan transaksi spin off pada tingkat pemegang saham Perseroan.

"Mempertimbangkan hal di atas serta berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen Perseroan atas strategi bisnis jangka panjang dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, Perseroan memutuskan untuk mengajukan Rencana Go Private dan Delisting,” demikian seperti dikutip.

 

Harga Penawaran

Melalui Rencana Go Private dan Delisting, pemegang saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan saham mereka pada Perseroan dengan harga wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Organon LLC, selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan, akan melakukan penawaran untuk membeli saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham publik Perseroan melalui Penawaran Tender Sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela (VTO). Hal itu dilakukan jika aksi korporasi itu dapat persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB.

Harga penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh Organon LLC kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka VTO oleh Organon LLC sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting.

Organon LLC, sebagai pemegang saham utama perseroan menawarkan harga Rp 100.000 per saham kepada pemegang saham dalam rangka go private.

Berdasarkan daftar pemegang saham per 31 Maret 2026, pemegang saham perseroan antara lain Organon LLC sebesar 98,78% dan masyarakat 1,21%.

Adapun perseroan menyatakan untuk melakukan rencana go private dan delisting harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham yang tidak memiliki kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan tersebut, berdasarkan POJK 45/2024. Selain itu, pemegang saham bukan merupakan anggota direksi, dewan komosaris, pemegang saham utama dan pengendali perseroan.

Perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Juni 2026.