Liputan6.com, Jakarta - Dugaan kekerasan terhadap siswa berinisial K (16) di Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berlanjut ke proses hukum. Sebanyak 14 anak telah diidentifikasi sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) atau tersangka. Penyidik Satreskrim Polresta Pati masih mendalami kronologi kejadian dan peran masing-masing anak yang diduga terlibat dalam insiden di lingkungan sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, laporan korban telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum berlaku.
"Laporan resmi telah kami terima dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Dika saat ditemui di Mapolresta Pati, Rabu (14/10/2026).
Advertisement
Berdasarkan hasil penanganan perkara, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekira pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB. Lokasi kejadian berada di lingkungan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tlogowungu Kabupaten Pati.
Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah dan mulut. Korban harus mendapatkan penanganan medis di instalasi gawat darurat rumah sakit.
"Kami juga memperhatikan kondisi psikologis korban agar memperoleh pendampingan yang diperlukan," beber Dika.
Polisi menyebut dugaan kekerasan tersebut dipicu persoalan pribadi atau kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan para pihak untuk memastikan motif dan peran setiap anak dalam peristiwa tersebut.
"Motif dan keterlibatan setiap pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi," tegasnya.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kuitansi pembayaran pengobatan dari Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Pati tertanggal 9 Oktober 2026. Selain itu, sepotong kemeja lengan pendek berwarna putih milik korban.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan medis melalui visum et repertum serta berkoordinasi untuk pemeriksaan psikologis korban. Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara. Selain itu, mengetahui dampak kejadian terhadap kondisi fisik dan psikologis korban.
Dika menegaskan, korban tetap menjadi perhatian selama proses hukum berjalan, termasuk kebutuhan pemulihan dan pendampingan.
Mengingat perkara ini melibatkan anak, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi memastikan proses hukum tetap memperhatikan hak-hak anak dan kepentingan terbaik bagi mereka.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 80 ayat (2), subsidair Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami menerapkan ketentuan khusus dalam penanganan perkara anak, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta proses hukum yang berlaku," tutur Dika.
Sebelumnya, pihak Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tlogowungu mendalami insiden yang melibatkan sejumlah siswa tersebut. Sekolah menegaskan tidak membenarkan segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
Wakil Kepala Kesiswaan Sekolah Rakyat Kabupaten Pati, Fachrudin Dwi Saputro, mengatakan pihak sekolah mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan siswa. Wali yang bertugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati insiden itu telah dilerai oleh siswa lainnya.
"Kami sedang mendalaminya bersama tim guru, wali asuh dan wali asrama. Apa pun alasan dan latar belakangnya, kami tidak membenarkan tindakan tersebut," kata Fachrudin saat ditemui di Sekolah Rakyat Tlogowungu, Rabu (7/10/2026).
Menurut Fachrudin, insiden terjadi pada Selasa (29/9/2026) malam, setelah makan menjelang salat Isya. Setelah kejadian, korban sempat diajak mendapatkan perawatan lebih lanjut, tetapi saat itu memilih beristirahat.
Pihak sekolah kemudian memisahkan kamar korban dari lingkungan pengasuhan sebelumnya dan tetap melakukan pemantauan terhadap kondisinya.
Keesokan harinya, korban dibawa ke instalasi gawat darurat untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan penjelasan Fachrudin, hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan kondisi dada dan leher korban dalam keadaan aman.
Korban juga mengalami luka ringan pada bagian gusi dan diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan.
"Setelah dirontgen, dari dokter area dada dan leher aman. Hanya ada luka sedikit di bagian gusi. Dinyatakan boleh pulang atau rawat jalan dan diberikan rujukan ke dokter gigi," jelasnya.
Saat ini, korban berada di rumah untuk menjalani perawatan. Pihak sekolah mengaku telah menawarkan agar korban dirawat di sekolah, tetapi keluarga memilih melakukan perawatan di rumah.
Fachrudin mengatakan, pihak sekolah masih menelusuri jumlah siswa yang terlibat beserta peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Berdasarkan informasi awal, terdapat siswa yang berusaha melerai, sedangkan siswa lainnya berada di sekitar lokasi.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373173/original/043570100_1791954492-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-14T120512.346.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376931/original/056696400_1760068591-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__87_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5433901/original/080742000_1764906305-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-05T103803.223.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357131/original/047451800_1790234905-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9368723/original/017370100_1791445769-IMG-20261007-WA0079.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373192/original/062202100_1791956770-574393.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373182/original/051091600_1791955810-IMG-20261013-WA0158.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350108/original/082306900_1789560605-klok.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337587/original/033943800_1788250880-peralta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1554094/original/040157900_1491121330-stairs-735995_1920.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373084/original/039584600_1791950279-1263910.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373079/original/077664800_1791950078-54e3d561-820f-48e3-9d88-4e73bb57ad39-768x664.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373037/original/002325700_1791947788-cong_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373043/original/075691300_1791948336-1259614.jpg)