Ketika 1.200 Babi Hidup di Tengah Permukiman

Pemkot Makassar Tertibkan Peternakan di Pemukiman Warga, 1.200 Babi Direlokasi

OlehFauzan
Diterbitkan 14 Oktober 2026, 10:25 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan peternakan babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar menjadi sorotan. Persoalan utamanya adalah hewan tersebut dipelihara di tengah perkampungan. Jumlah hewan pun tidak sedikit, ada sekira 1.200 babi yang digemukkan di sana.

Selain bau yang menyengat, kotoran maupun limbah peternakan juga menjadi pemicu warga ramai-ramai protes. Puncaknya terjadi pada Senin (12/10/2026) kemarin, peternakan tersebut dibongkar. Seribuan babi diangkut petugas.

Sebelum penertiban, 1.200 ekor babi dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi. Namun, jumlah ternak tersebut telah berkurang sekitar setengahnya setelah sebagian pemilik menjual atau memindahkan ternak mereka secara mandiri.

Dalam penertiban tersebut, Pemkot Makassar membantu pemilik memindahkan ternak yang masih tersisa dengan menyediakan kendaraan truk dan motor roda tiga. Pemilik ternak juga diberi keleluasaan menentukan lokasi tujuan pemindahan.

Plt Asisten I Setda Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, mengatakan penertiban dilakukan karena keberadaan peternakan babi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan kawasan. Lokasi itu merupakan zona permukiman, bukan kawasan peternakan.

"Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan," kata Irwan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, penertiban juga merupakan tindak lanjut atas aduan warga yang telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah. Selain persoalan tata ruang, aktivitas peternakan dinilai berdampak terhadap kebersihan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Penanganan peternakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Meski demikian, Irwan mengatakan pemerintah tidak langsung melakukan penertiban. Pemkot Makassar melalui pihak kecamatan telah menempuh sosialisasi dan mediasi selama kurang lebih enam bulan sebelum membantu proses pemindahan ternak.

"Sebagian besar warga sebenarnya sudah bersiap dan ada yang telah memindahkan ternaknya secara mandiri. Namun, masih ada yang belum sempat melakukan pemindahan. Karena itu, hari ini pemerintah hadir membantu proses tersebut," ujarnya.

Penertiban dipimpin Irwan bersama Camat Panakkukang, Syahril, dengan melibatkan Satpol PP, unsur TNI-Polri, Damkarmat dan tokoh masyarakat. Proses pemindahan dilakukan melalui koordinasi dengan pemilik ternak agar kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

 

Warga Keluhkan Bau dan Limbah Peternakan

Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan keluhan masyarakat menjadi salah satu alasan pemerintah mengambil langkah penertiban. Aduan tersebut telah diterima berulang kali, bahkan sempat menjadi perhatian publik setelah warga menyampaikan keluhannya melalui media sosial.

"Banyak ternak yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Aduan masyarakat juga terus bertambah, bahkan sempat viral karena warga menyampaikan keluhannya," kata Syahril.

Dia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi hingga mediasi dengan pemilik ternak. Pemerintah menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan hewan, tetapi juga dampak aktivitas peternakan terhadap lingkungan permukiman.

"Kami sudah melakukan berbagai tahapan, termasuk pendekatan secara persuasif dan humanis," tuturnya.

Syahril mengatakan warga mengeluhkan bau yang berasal dari peternakan, termasuk kotoran dan limbah yang dinilai mengganggu kenyamanan. Karena itu, pemerintah meminta pemilik memperhatikan dampak aktivitas peternakan terhadap masyarakat sekitar.

"Kami menyampaikan kepada pemilik bahwa bau peternakan ini dikeluhkan masyarakat. Selain itu, kotoran dan limbahnya juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kondisi lingkungan," jelasnya.

Menurut Syahril, aktivitas peternakan babi di kawasan tersebut diperkirakan telah berlangsung selama 30 hingga 40 tahun. Lamanya aktivitas tersebut membuat penanganannya membutuhkan proses komunikasi dan mediasi dengan para pemilik ternak.

Sebagian Peternak Pindahkan Ternak Secara Mandiri

Syahril menyebutkan, dari sekitar 1.200 ekor babi yang sebelumnya dipelihara oleh 49 peternak di dua titik, jumlah ternak telah berkurang sekitar setengahnya sebelum penertiban pada Senin.

Sebagian pemilik memilih menjual ternaknya, sementara yang lain telah memindahkan hewan mereka secara mandiri. Pemerintah kemudian memfasilitasi pemilik yang masih membutuhkan bantuan untuk mengangkut ternak ke lokasi tujuan.

"Banyak yang sudah menjual ternaknya dan ada juga yang memindahkan sendiri. Sebagian sudah melakukan pemindahan sebelumnya. Untuk yang masih membutuhkan bantuan, kami memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga," ungkap Syahril.

Dia menegaskan, pemerintah tidak menentukan secara sepihak lokasi pemindahan ternak. Fasilitas kendaraan disediakan untuk membantu pemilik mengangkut hewan ke tempat yang mereka pilih.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penataan kawasan sekaligus mengurangi potensi perselisihan antara warga yang mengeluhkan dampak peternakan dan pemilik ternak.

Syahril berharap pemindahan ternak dapat mengurangi keluhan terkait bau dan limbah, sehingga kondisi lingkungan permukiman menjadi lebih nyaman bagi masyarakat.

"Ini penting, sehingga kebutuhan warga untuk memperoleh lingkungan yang layak dapat berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan secara baik dengan pemilik ternak, agar tak ada yang merasa dirugikan," tutupnya.