Viral Penumpang Kehilangan 1 Koli Barang di Bagasi Bandara Makassar

Keluarga penumpang mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian meski telah melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak maskapai dan bandara.

OlehFauzan
Diterbitkan 03 November 2026, 13:45 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Makassar - Penumpang salah satu maskapai penerbangan mengaku kehilangan satu koli bagasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengakuan itu pun berbuntut viral di media sosial. Keluarga penumpang mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian meski telah melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak maskapai.

Penumpang tersebut atas nama Andi Rusmiantim dirinya kehilangan satu koli barang setelah melakukan penerbangan rute Ternate-Makassar pada Jumat (23/10/2026). Barang tersebut disebut tidak ditemukan saat proses pengambilan bagasi di konveyor bandara.

Keluhan itu disampaikan Andi Herlina, anak dari Andi Rusmianti, melalui unggahan di media sosial. Dia menjelaskan, dirinya bersama sang ibu telah menunggu selama berjam-jam di area pengambilan bagasi, tetapi barang yang dimaksud tidak kunjung muncul hingga konveyor berhenti beroperasi.

"Barang ibu saya hilang satu koli di Konveyor Bandara Makassar, ibu saya menunggu sampai berjam-jam dan barang tersebut tak kunjung muncul hingga konveyor berhenti berputar," tulis Andi Herlina dalam unggahannya.

Andi Herlina mengaku telah melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak maskapai Sriwijaya Air. Namun, laporan itu disebut belum mendapatkan penyelesaian. Dia juga mempersoalkan pihak maskapai yang diklaim tidak membuatkan surat Property Irregularity Report (PIR) sebagai dokumen laporan ketidakteraturan bagasi.

"Dari pihak maskapai bahkan tidak mau membuatkan surat (PIR), alasannya karena insiden kehilangan barang ini di luar dari tanggung jawab maskapai Sriwijaya Air. Kejadian ini sudah berjalan sekitar semingguan dan belum ada penyelesaian sampai saat ini," ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan, pihak maskapai sempat menduga bagasi milik ibunya kemungkinan terbawa atau diambil penumpang lain. Dugaan tersebut dikaitkan dengan proses pembongkaran bagasi yang berlangsung bersamaan dengan penerbangan maskapai Batik Air.

Namun, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan bukti yang memastikan keberadaan bagasi tersebut maupun penyebab kehilangan. Andi Herlina pun mempertanyakan tanggung jawab maskapai dalam mengantisipasi kemungkinan tertukarnya barang penumpang.

"Apakah benar insiden seperti ini di luar tanggung jawab maskapai? Bukannya ini salah satu bentuk kelalaian mereka karena tidak melakukan crosscheck kode bagasi pada setiap penumpang sebelum meninggalkan bandara?" tulisnya.

Dia turut mempersoalkan tidak adanya bukti yang menjelaskan apakah bagasi tersebut benar-benar terbawa penumpang lain atau terjadi kesalahan dalam proses penanganan bagasi.

"Yang paling kesel, mereka sama sekali tidak bisa memberikan bukti nyata terkait barang itu apakah benar diambil orang atau penumpang lain atau sebenarnya tim mereka yang membuat kesalahan," lanjutnya.

 

Pihak Bandara Telusuri CCTV

Sementara itu, manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menyatakan akan membantu menelusuri laporan kehilangan satu koli bagasi milik penumpang Sriwijaya Air tersebut. Pihak bandara juga berencana memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di area pengambilan bagasi (baggage claim).

Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Citra Mahesa Nusantara, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Sriwijaya Air dan pihak terkait untuk mendukung proses penelusuran.

"Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin akan terus berkoordinasi dengan maskapai Sriwijaya Air dan pihak-pihak terkait untuk mendukung proses penelusuran laporan tersebut, termasuk melalui pemeriksaan rekaman CCTV pada area yang relevan, sesuai ketersediaan rekaman dan prosedur pengamanan yang berlaku," ujar Mahesa dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Mahesa mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak bandara, maskapai Sriwijaya Air telah melakukan penelusuran atau tracing terhadap satu koli bagasi yang dilaporkan belum diterima penumpang. Menurut dia proses penelusuran itu menjadi bukti bahwa pihak maskapai tidak tinggal diam atas keluhan penumpang.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak maskapai Sriwijaya Air telah melakukan penelusuran (tracing) terhadap satu koli bagasi yang dilaporkan belum diterima oleh penumpang. Proses penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mengetahui keberadaan bagasi sekaligus memastikan tindak lanjut penanganan laporan yang disampaikan oleh penumpang," jelasnya.

Dia menjelaskan, penanganan persoalan bagasi tercatat melibatkan sejumlah pihak dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu, penelusuran perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan kronologi kejadian dan hasil pemeriksaan di lapangan.

"Permasalahan bagasi tercatat yang belum diterima oleh penumpang perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui koordinasi antara maskapai, ground handling, dan pengelola bandara, dengan memperhatikan kronologi serta hasil pemeriksaan di lapangan," ujarnya.

Mahesa menambahkan, pihak bandara turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kerugian yang dialami penumpang maupun keluarganya. Manajemen bandara juga mendorong maskapai agar memberikan penjelasan secara terbuka terkait perkembangan penelusuran tersebut.

"Kami juga mendorong pihak maskapai untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada penumpang dan keluarga, serta memastikan laporan pengaduan dan proses penelusuran bagasi mendapatkan tindak lanjut yang jelas dan terukur," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahesa menjelaskan tanggung jawab pengangkut atas kehilangan bagasi tercatat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 144. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang akibat bagasi tercatat yang hilang, musnah, atau rusak selama berada dalam pengawasan pengangkut.

"Kami berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik berdasarkan fakta hasil penelusuran serta ketentuan yang berlaku," pungkasnya.