Terungkap Keberadaan Istri Pertama Saat Dwi Bagus Bunuh Dua Korban

Istri Sah Tersangka Mutilasi Dwi Bagus Martoni Buka Suara, Mengaku Tak Tahu Aksi Keji Suami Di Halaman Belakang Rumah

Diterbitkan 02 November 2026, 19:22 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang melibatkan tersangka Dwi Bagus Martono (DBM) kembali mencuri perhatian publik. Di tengah penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, istri pertama tersangka, Martha Amalia Iflahah, akhirnya angkat bicara dan menegaskan dirinya sama sekali tidak tahu menahu mengenai aksi keji sang suami di kediaman mereka.

​Martha memberikan klarifikasi terkait dugaan tempat kejadian perkara yang disebut-sebut berada di halaman belakang rumah mereka. Sebagai seorang guru, Martha mengeklaim bahwa dirinya terikat jam kerja ketat di sekolah dari pagi hingga sore hari. Sehingga dia berdalih tidak tahu perbuatan keji yang dilakukan Dwi Bagus.

​“Pada saat peristiwa itu terjadi, karena saya seorang guru, saya full sedang mengajar di sekolah. Artinya, saya benar-benar tidak mengetahui peristiwa itu terjadi, benar-benar tidak mengetahui apa yang suami saya lakukan,” ujar Martha, Senin (2/11/2026)

​Martha menegaskan, kendati aktivitas pembunuhan hingga pembakaran jasad korban diduga kuat dilakukan di area rumahnya, ia tidak pernah melihat, mendengar, ataupun merasakan adanya kejanggalan. Ia juga mengeklaim bahwa interaksi dan komunikasi dengan suaminya selama ini berjalan normal tanpa ada perubahan perilaku yang mencurigakan.

​Fakta baru turut terungkap dalam keterangan Martha. Ia mengaku baru mengetahui bahwa suaminya menjalin hubungan dan melakukan pernikahan siri dengan korban, Dini Hardiyanti, pada 10 Oktober 2026 lalu, pengakuan yang langsung dilontarkan oleh DBM kepadanya sebelum kasus ini terbongkar.

​Di balik ketidaktahuannya, Martha tidak menampik bahwa badai kasus ini menghantam psikologisnya dengan hebat. Tekanan emosional mendalam dirasakannya setelah menyadari sang suami terseret dalam pusaran kejahatan sadis yang merenggut nyawa Dini Hardiyanti beserta anaknya yang berinisial AGF.

​“Saya berusaha untuk kuat, bekerja sama dan kooperatif dengan kepolisian untuk penyelidikan, serta mendampingi suami saya agar berani bertanggung jawab atas proses hukum yang sedang berlanjut,” ungkapnya.

​Kasus keji ini bermula dari pembunuhan berencana terhadap Dini Hardiyanti dan AGF. Untuk menghilangkan jejak kejahatan yang tergolong biadab ini, tersangka DBM bahkan tega melakukan mutilasi dan membakar jasad para korban.

​Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sebelumnya telah merampungkan rangkaian prarekonstruksi guna memetakan detik-detik peristiwa serta lokasi krusial yang berkaitan dengan pembunuhan tersebut.

​Akibat perbuatannya yang melampaui batas kemanusiaan, DBM kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 459 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,  mengenai pembunuhan berencana.

Tersangka terancam menghadapi hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.