Pemuda di Bondowoso Lecehkan Al-Qur'an Demi Konten Medsos, Begini Nasibnya

Ada-ada saja yang dilakukan pemuda di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso ini, dia melecehkan Al-Qur'an hanya untuk konten media sosial.

Diterbitkan 14 Oktober 2026, 10:54 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bondowoso - Satreskrim Polres Bondowoso menahan seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, Jatim, atas dugaan tindak pidana penyebaran konten penistaan agama di media sosial.

​Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa aksi nekat pelaku dilakukan pada pertengahan September (22/9/2026) lalu, di sebuah rumah di Dusun Krajan. Pelaku merekam video berdurasi sekitar 60 detik menggunakan ponsel pribadinya demi konten di media sosial.

​"Dalam rekaman tersebut, tampak jelas tindakan yang mengarah pada pelecehan terhadap Kitab Suci Al-Qur'an," ujar Kompol I Gede, Rabu (14/10/2026).

​Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti kunci, meliputi ​1 unit ponsel berwarna biru yang digunakan untuk merekam, ​berkas digital video rekaman, ​1 mushaf Al-Qur'an, serta, dan ​barang bukti pendukung berupa selembar sprei bermotif, sarung guling, dan pakaian dalam.

​Aksi tidak terpuji tersebut sempat memicu ketegangan publik. Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso, KH. Junaidi Mu’thi, mengutuk keras perbuatan pelaku yang dinilai melukai perasaan umat Islam dan merusak keharmonisan bermasyarakat.

​Kendati demikian, Kiai Junaidi meminta seluruh elemen masyarakat, ormas, dan pemuda di Bondowoso untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi.

​"Proses hukum telah berjalan. Mari kita kawal bersama dan serahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada jajaran kepolisian agar hukum ditegakkan secara adil dan memberikan efek jera," imbau Kiai Junaidi.

​Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 301 Ayat (1) jo Pasal 243 Ayat (1) KUHPidana terkait penyebaran konten ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara," pungkas Kompol Gede.