Berawal dari Foto Udang, Penggelapan Tambak Rp 500 Juta Terbongkar

Foto udang membongkar adanya praktik penggelapan uang tambak sebanyak Rp 500 juta.

Diterbitkan 13 Oktober 2026, 15:01 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penggelapan udang tambak yang melibatkan sembilan pekerja di Kabupaten Tanggamus, Lampung, terbongkar setelah pemilik usaha mencurigai adanya kerugian besar. Akibat kejadian tersebut, pemilik tambak ditaksir mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan sembilan pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik Tambak Pertiwi di Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pemilik tambak yang merasa mengalami kerugian dalam pengelolaan udang. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut," kata Khairul, Selasa (13/10/2026).

Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Pemilik tambak, Taisir Hadi, awalnya merasa ada yang tidak beres dengan pengelolaan tambak udang miliknya.

Dia kemudian menanyakan persoalan tersebut kepada kepala Pekon Way Rilau. Kecurigaannya semakin menguat setelah kepala pekon menunjukkan foto udang yang ada di ponselnya.

Taisir pun mempertanyakan asal udang dalam foto tersebut. Kepala pekon menjelaskan bahwa foto itu diperoleh dari seorang pedagang ikan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, seseorang bernama Patra mendatangi rumah Taisir dan memberitahukan bahwa udang miliknya diduga sudah berada di lapak pedagang ikan untuk diperjualbelikan.

"Padahal, Taisir mengaku tidak pernah menjual udang miliknya ke lapak tersebut. Temuan itu kemudian mendorongnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Tanggamus," jelasnya.

Khairul mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan proses penyortiran udang untuk menjalankan aksinya. Adapun motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan tersebut adalah keinginan mendapatkan uang secara instan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga melakukan aksinya saat proses penyortiran udang berlangsung. Motifnya diduga karena ingin mendapatkan uang secara instan," bebernya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Didi Suryandanu mengamankan sembilan pria pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kesembilan pria tersebut masing-masing bernama Junaidi, Septa, M Nasir, Tomi, Ambiya, Heryanto, Undru, Jamsari, dan Ahmad.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dalam pengungkapan ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, dua timbangan, lima karung bekas pakan udang, serta satu kilogram udang tambak," lanjutnya.

Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi dua tas selempang, masing-masing berwarna cokelat dan hitam. Dua sepeda motor yang disita terdiri atas Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi serta Honda Supra Fit berwarna putih dengan nomor polisi BE 3539 UV.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, pemilik tambak memperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.

"Akibat kejadian tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta. Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Khairul.

Dalam perkara itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Â