Istri Joni Iskandar Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Niken diamankan polisi setelah namanya muncul dalam pengungkapan kasus sabu.

Diterbitkan 16 September 2026, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Apriliyani Niken Pratiwi (18), istri Joni Iskandar, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan narkotika yang tewas ditembak polisi saat proses penangkapan, kini tersandung kasus narkoba.

Niken diamankan polisi setelah namanya muncul dalam pengungkapan kasus sabu di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/9/2026) pukul 03.00 WIB, polisi menggerebek rumah kontrakan di Desa Adirejo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Ongki Afrizal dan Ayu Nadia.

"Dari hasil penggeledahan, petugas kami menemukan 24 bungkus plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip berisi dua butir ekstasi, timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, serta empat unit ponsel Android," kata Yuliansyah dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Dari pemeriksaan awal terhadap Ongki dan Ayu, polisi mendapat keterangan bahwa sabu tersebut dibeli Ongki dari seorang pria berinisial JN, yang beralamat di wilayah Kecamatan Jabung.

Ongki disebut membeli sabu Rp 3 juta. Dalam proses pengambilan barang, Ongki meminta bantuan Niken dan Ayu untuk mengambil narkotika tersebut dari JN.

Setelah sabu diperoleh, Ongki kemudian membaginya ke dalam sejumlah plastik klip berdasarkan paket harga jual.

"Selanjutnya narkotika tersebut dijual oleh saudara Ongki, Niken dan Ayu," terangnya.

Polisi kemudian membawa para terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara itu, polisi mencatat identitas Apriliyani Niken Pratiwi sebagai salah satu terduga pelaku bersama Ongki dan Ayu.

Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Joni Tewas Ditembak Polisi

Sebelumnya, nama Niken juga menjadi sorotan setelah suaminya, Joni Iskandar (JI), tewas ditembak polisi dalam proses penangkapan.

Joni diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan narkotika. Polisi juga menyebutnya sebagai buronan yang masuk dalam jaringan kriminal antarprovinsi yang sebelumnya dibongkar di Tangerang.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, Joni telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku ini adalah DPO. JI merupakan bagian dari jaringan dan komplotan yang sebelumnya pernah kami tangkap di Tangerang," kata Gigih, Jumat (5/6/2026).

Menurut polisi, kelompok Joni dikenal membawa senjata api rakitan saat beraksi. Empat anggota komplotan tersebut sebelumnya telah ditangkap dan dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi mengenai persembunyian Joni di Lampung Timur.

Namun, proses penangkapan Joni berakhir fatal. Polisi menyebut Joni melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika dibawa petugas untuk pengembangan perkara.

Petugas mengaku telah memberikan tembakan peringatan. Namun, karena Joni disebut tetap melawan dan dinilai membahayakan keselamatan petugas, polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur.

Joni sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Polisi menyebut Joni diduga menyerang petugas dan berusaha melarikan diri dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkotika.