Siswi SMA di NTT Dicekoki Miras Hingga Mabuk dan Diperkosa Tiga Pemuda

Tiga terduga pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel. Ketika korban AC dalam kondisi mabuk, pelaku RM menarik paksa tangan korban ke dalam kamar mandi dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Diterbitkan 14 Januari 2026, 18:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - AC (16), siswi SMA di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pelecehan seksual tiga pemuda. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Minggu (11/1/2026) di sebuah hotel di Kota Atambua.  

Korban AC disetubuhi secara bergantian oleh tiga pemuda setelah dicekoki minuman keras. Terduga pelaku diketahui berinisial RM alias Roy (21) dan dua rekannya. Salah satunya disebut-sebut artis ternama asal Atambua, Kabupaten Belu. 

"Benar ada kejadiannya. Kemarin tanggal 13 Januari 2026," ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Rabu (14/1/2026). 

Kasus ini dilaporkan MTB (46), seorang guru yang juga warga Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu ke Polres Belu.

Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean menjelaskan penyelidikan awal. Peristiwa bermula saat tiga terduga pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel.  

Ketika korban AC dalam kondisi mabuk, terduga pelaku RM alias Roy menarik paksa tangan korban ke dalam kamar mandi dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Setelah Roy, korban kemudian digilir dua rekan lainnya. Salah satunya adalah artis ternama asal Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

"Sudah dalam tahap penyelidikan, periksa korban dan saksi," ujar Kasat Reskrim Iptu Rio Rinaldy Panggabean.

Perlindungan Anak Prioritas Utama

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban. 

Polres Belu menegaskan perlindungan anak merupakan prioritas utama negara dan institusi kepolisian. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para terlapor disangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual. 

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.