Dosen PNUP Diduga Cabuli 3 Mahasiswi, Modus Ujian Perbaikan Nilai

Salah satu korban pelecehan seksual bahkan disebut mengalami tindakan yang lebih serius hingga membuatnya trauma.

OlehFauzan
Diterbitkan 09 Mei 2026, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang dosen Jurusan Akuntansi di Politeknik Negeri Ujung Pandang berinisial IS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi dengan modus memanggil korban saat proses ujian perbaikan nilai kuliah. Dosen tersebut kini telah dijatuhi sanksi oleh pihak kampus.

Kasus ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP menerima laporan dari salah satu korban saat melakukan kunjungan ke organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus. Setelah dilakukan penelusuran, jumlah korban disebut terus bertambah.

Presiden BEM PNUP, Hendra Saputra mengatakan pihaknya tidak langsung mempercayai informasi tersebut usai menerima pengakuan dari seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban. Menurut dia, BEM terlebih dahulu melakukan penelusuran kepada mahasiswa Jurusan Akuntansi.

Dari hasil penelusuran tersebut, BEM menemukan tiga korban yang akhirnya berani memberikan keterangan setelah mendapat jaminan perlindungan dan kerahasiaan identitas.

“Saat kami telusuri, ternyata ada tiga korban yang berani bicara setelah kami menjamin identitas dan keselamatan mereka,” kata Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Hendra, dugaan pelecehan terjadi ketika korban mengikuti proses ujian atau perbaikan nilai mata kuliah. Modus yang diduga digunakan pelaku, yakni memanggil mahasiswa untuk mengikuti ujian remedial secara terpisah.

Dua mahasiswi awalnya dijadwalkan mengikuti ujian pada waktu berbeda. Namun karena dugaan perilaku dosen itu disebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan mahasiswa, keduanya sepakat datang bersamaan agar tidak sendirian saat bertemu pelaku.

Namun saat tiba di lokasi, keduanya justru dipisahkan ke ruangan berbeda dengan alasan pelaksanaan ujian. Dalam situasi itu, terduga pelaku disebut lebih banyak berada di ruangan salah satu korban dibanding melakukan pengawasan secara bergantian.

Korban mengaku mengalami tindakan fisik tidak pantas seperti dirangkul, dipiting, ditarik mendekat, hingga kepalanya dipegang secara paksa meski telah menolak. Salah satu korban bahkan disebut mengalami tindakan yang lebih serius hingga membuatnya trauma.

“Nah di situ terjadi tindakan itu. Korban sudah menolak tapi tetap dipaksa. Dia tarik kepalanya supaya dekat dengan dia,” ujar Hendra.

 

Kasus Dilaporkan ke PPKS Kampus

Ia juga mengungkapkan dugaan perilaku serupa disebut telah berlangsung lama hingga menjadi rahasia umum. Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah mahasiswa dan alumni yang mengetahui adanya tindakan serupa, namun sebelumnya korban disebut memilih tidak melapor.

BEM PNUP kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus pada 13 April 2026. Tiga korban selanjutnya dimintai keterangan oleh Satgas untuk proses pemeriksaan.

“Setelah proses pemeriksaan berjalan, Satgas menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya,” kata Hendra.

Satgas kemudian menerbitkan surat rekomendasi kepada pimpinan kampus pada 20 April 2026 untuk ditindaklanjuti. Namun mahasiswa mempertanyakan keputusan kampus karena terduga pelaku disebut hanya dijatuhi sanksi penurunan jabatan, bukan pemecatan.

Mahasiswa menilai sanksi tersebut belum memberikan rasa aman bagi civitas kampus apabila dosen yang bersangkutan kembali mengajar.

“Tidak ada jaminan ketika dosen itu kembali mengajar tidak akan ada lagi korban berikutnya,” ujar Hendra.

Terpisah, Ketua Satgas PPKS PNUP, Andi Musdariah membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari mahasiswa dan menangani dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Satgas PPKS telah menangani laporan kekerasan seksual dan melakukan pemeriksaan, serta memberi rekomendasi kepada Direktur PNUP,” kata Musdariah saat dikonfirmasi terpisah.

Dia mengaku surat rekomendasi tersebut langsung ditindaklanjuti pihak kampus dengan menonaktifkan dosen IS. Selain itu, dosen tersebut juga dijatuhi sanksi demosi jabatan menjadi asisten ahli.

“Selanjutnya rekomendasi dari Satgas ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan direktur untuk menonaktifkan pelaku dan menurunkan jabatan dari lektor ke asisten ahli,” ujarnya.