Seluas Ini Areal Bromo yang Terbakar

Kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kian meluas.

Diterbitkan 09 Agustus 2026, 11:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), kian tak terkendali.

Tiupan angin kencang membuat kobaran api terus meluas hingga Sabtu (8/8/2026) malam, memaksa otoritas setempat menutup total seluruh akses kawasan wisata Bromo.

"Melihat kondisi angin yang membahayakan, tim gabungan sempat ditarik ke titik aman di sekitar JLKT untuk memprioritaskan keselamatan petugas," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarief kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Dia menuturkan, bedasarkan, data Balai Besar TNBTS mencatat eskalasi kebakaran yang sangat signifikan sejak pertama kali terdeteksi pada Senin (3/8/2026). Berawal dari area seluas 7,9 hektare, api terus menjalar melahap 44 hektare, 51 hektare, hingga menembus angka sekitar 176 hektare pada Jumat (7/8/2026) malam. Mayoritas titik api berpusat di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Oemar menegaskan, meski sempat menarik tim gabungan, upaya perlawanan kembali dilakukan begitu embusan angin mereda. 

​"Kami berhasil memutus perambatan api agar tidak menyeberangi jalur lama (jaring laba-laba). Kami berharap angin malam ini stabil sehingga api tidak menyeberang lagi ke arah utara Watangan," jelas dia.

 

Kawasan Wisata Bromo Ditutup Total

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup seluruh akses wisata ke kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur. Kebijakan ini diambil menyusul kebakaran hutan yang meluas di area Kaldera Bromo.

Penutupan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) pada Sabtu (8/8/2026) untuk mendukung proses pemadaman api sekaligus memastikan keamanan dan keselamatan wisatawan.

Seluruh pintu masuk kawasan TNBTS ditutup, meliputi Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang.

Penutupan mulai berlaku Sabtu (8/8/2026) pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Bagi masyarakat atau wisatawan yang telah membeli tiket secara daring untuk periode penutupan, pengelola menyediakan opsi perubahan jadwal (reschedule) atau pengembalian dana (refund).

Pengajuan reschedule maupun refund dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan pengelola melalui administrator aplikasi pemesanan daring TNBTS.