Lansia 73 Tahun di Blitar Tega Perkosa Anak Disabilitas Berulang Kali

Seorang lansia berusia 73 tahun merudapaksan anak disabilitas hingga berulang kali.

Diterbitkan 23 September 2026, 15:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Blitar - Polres Blitar Kota membongkar dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kakek berinisial KS (73) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memanfaatkan keterbatasan korban untuk melancarkan aksi bejatnya.

​Kasus ini terungkap berkat kejelian ibu korban yang curiga saat mendapati putrinya tidak berada di rumah pada Rabu (29/7/2026) pagi. Pencarian berujung di rumah KS, di mana ibu korban menemukan anaknya berdiri di depan kamar pelaku dengan kondisi pakaian yang mencurigakan.

Saat bersamaan, terdengar samar suara KS yang panik dan menyuruh korban segera keluar agar tidak ketahuan. Sontak, sang ibu langsung meminta bantuan warga serta ketua RT setempat sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.

​Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar, mengonfirmasi bahwa korban merupakan penyandang disabilitas fisik, intelektual, dan wicara. Kondisi inilah yang dimanfaatkan secara licik oleh pelaku agar perbuatannya tak terendus.

​"Pelaku sengaja memanfaatkan keadaan korban yang tidak bisa bicara agar aksi bejatnya tidak pernah diceritakan kepada orang lain," terang AKP Sjamsul, Rabu (23/9/2026)

​Dari hasil penyidikan mendalam, tersangka yang sudah mengenal korban sejak kecil ini diduga telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

"Meski sejumlah warga kerap melihat korban berada di sekitar rumah KS, ibu korban menegaskan bahwa putrinya memiliki keterbatasan mobilitas dan tidak pernah berkunjung ke rumah tetangga tanpa didampingi," tambahnya.

​Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka beserta sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti, mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat ini, berkas perkara tengah dikoordinasikan dengan Penuntut Umum," paparnya.

​Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai persetubuhan terhadap penyandang disabilitas, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami  juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tak ragu melapor melalui Call Center 110 jika menemukan indikasi kejahatan terhadap kelompok rentan," pungkasnya.