Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar kasus kekerasan seksual terhadap dua anak di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial MT dan kekasihnya, JR (59), ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Salah satu korban adalah anak kandung MT yang sempat dilibatkan dalam praktik threesome, sementara korban lain merupakan keponakannya.
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah menyampaikan, kekerasan seksual terhadap anak kandung MT berlangsung lama, sejak korban duduk di kelas VI SD hingga kelas IX SMP. Temuan itu diperoleh dari penyidikan awal terhadap kedua tersangka.
Menurut polisi, hubungan MT dan JR terjalin sejak 2021. Saat itu MT tidak memiliki suami, sedangkan JR masih berstatus suami dari perempuan lain. Dalam periode tersebut, JR disebut rutin memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari MT, situasi yang membuatnya makin dekat dengan keluarga MT termasuk anak-anak di rumah.
Advertisement
Penyidik juga mengidentifikasi korban lain, yakni remaja perempuan berusia 15 tahun yang merupakan keponakan MT. Dugaan kekerasan seksual terhadap korban kedua itu terjadi sekitar 2024.
Aksi diduga dilakukan berulang di sejumlah lokasi. JR beberapa kali mengajak MT, para korban, dan anggota keluarga lainnya bepergian menggunakan mobil, sebelum kemudian terjadi perbuatan asusila.
"Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila treesome terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya," kata Rohmawati, Selasa (22/9/2026).
Lokasi perbuatan antara lain di dalam mobil Toyota Calya milik JR, sejumlah penginapan di wilayah Sidoarjo, serta sebuah indekos di Kecamatan Taman. Polresta Sidoarjo menyebut rentetan peristiwa itu berlangsung selama beberapa tahun.
Kasus ini terungkap setelah keluarga mencurigai perilaku para tersangka. Kecurigaan tersebut mendorong pelaporan ke polisi yang berujung pada penyelidikan dan penangkapan MT serta JR.
"Kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo," imbuh Rohmawati.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat MT dan JR dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Selain itu, diterapkan pula KUHP Pasal 473 ayat (4) tentang perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b terkait perbuatan cabul terhadap anak.
"Ancaman pidana yang diterapkan dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara," ujar Rohmawati.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota Calya warna putih berikut kuncinya dan sebuah telepon seluler.
Kedua korban kini berada dalam pendampingan keluarga dan mendapatkan penanganan psikologis. Polisi menyatakan keduanya mengalami trauma sehingga pemulihan dilakukan bertahap.
"Kedua korban mengalami trauma sehingga kami kembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya," pungkas Rohmawati.
Penyidik masih mendalami konstruksi hukum dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap kedua korban.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355036/original/052934100_1790070144-FALSE__3_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287484/original/056615100_1783229292-bansos_pkh_bpnt.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353323/original/048061500_1789960533-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-21T101401.683.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354582/original/028931500_1790055624-cek_bansos_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/676835/original/Ilustrasi-Pemerkosaan2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1372665/original/083939200_1476339147-surabaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1176605/original/028391000_1458444646-20160319-Earth-Hour-di-kawasan-Bundaran-HI-Fanani-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355182/original/065981600_1790079246-1174884.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355146/original/007238300_1790076907-email-attachment_2026_09_22_pramita-tristiawati_jawab-tantangan-presiden-prabowo-pengembang-ini-buat-rumah-non-subsidi-mulai-dari-rp-98-jutaan_20260922_142747.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355148/original/043645200_1790077266-Rilis_kekerasan.jpg.2000x1333_q85_crop.jpg)