Remaja di Lampung Disetubuhi Ayah Tiri Sejak 2018

Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri melapor melalui layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara.

Diterbitkan 07 November 2026, 20:04 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan berusia 18 tahun di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya selama bertahun-tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri melapor melalui layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara pada Minggu (1/11/2026).

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial IR (48), warga Kecamatan Sungkai Barat, yang diduga sebagai pelaku.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, membenarkan pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Kasus ini terungkap setelah korban menghubungi layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara untuk melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialaminya selama bertahun-tahun," kata Herawati, Sabtu (7/11/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan seksual itu berlangsung sejak 2018 hingga 2026. Korban disebut telah mengalami tindakan tersebut sejak masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.

"Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Kamis (29/10/2026). Dalam uraian laporan, terduga pelaku diduga membawa korban ke dalam kamar. Sebelum melakukan persetubuhan, pelaku disebut lebih dahulu melontarkan ancaman terhadap korban," terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta 3 Polres Lampung Utara bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), personel piket fungsi, serta anggota Polsek Sungkai Selatan mendatangi lokasi kejadian.

 

Pelaku Ditangkap

Petugas kemudian melakukan penanganan terhadap korban dan mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita satu lembar surat hasil pemeriksaan visum sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2), (4), dan (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Herawati menegaskan, Polres Lampung Utara berkomitmen menangani perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak secara profesional dengan mengutamakan perlindungan korban.

"Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Polres Lampung Utara. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Lampung Utara masih menangani perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.