Menteri PPPA: Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Perkara kekerasan seksual wajib diproses melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum.

Diterbitkan 04 Juni 2026, 16:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kekerasan seksual wajib diproses hukum, tidak boleh diselesaikan damai atau kekeluargaan.
  • Penanganan kasus sering dilempar antarinstansi, membuat korban enggan melapor.
  • Kementerian PPPA menginisiasi layanan terpadu untuk memudahkan korban mengakses bantuan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyatakan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai maupun pendekatan kekeluargaan. Menurut dia, perkara kekerasan seksual wajib diproses melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Arifah saat ditanyai mengenai masih adanya praktik penyelesaian kasus kekerasan secara damai dalam kegiatan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026).

“Dari beberapa kasus yang ada memang ada yang menyelesaikan secara damai. Tapi kalau untuk kasus kekerasan seksual itu tidak boleh ada RJ (Restorative Justice), itu harus dilakukan proses pengadilan gitu ya, jadi nggak boleh secara kekeluargaan gitu,” kata Arifah.

Selain praktik penyelesaian damai, Arifah juga menyoroti masih terjadinya saling lempar penanganan antarinstansi yang membuat korban harus berpindah-pindah tempat untuk memperoleh layanan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat korban enggan melaporkan kasus yang dialaminya.

“Kemudian kasus di lapangan kadang sering dilempar-lempar. Nah makanya ada Perpres ini di mana ada layanan terpadu supaya korban ketika mengalami kekerasan dia nggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain,” ujarnya.

Siapkan Layanan Terpadu

Arifah menyampaikan, tidak sedikit korban yang harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain untuk mendapatkan layanan kesehatan, perlindungan, pendampingan, maupun proses hukum. Akibatnya, proses penanganan menjadi panjang dan melelahkan bagi korban.

“Kadang mereka harus dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian dari pengaduan kedua dioper lagi ke ketiga, balik lagi ke sini, dari sini balik lagi. Dan itu yang menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor,” kata Arifah.

Dia menjelaskan, untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian PPPA bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait menginisiasi layanan terpadu yang menghubungkan seluruh kebutuhan korban dalam satu sistem. Melalui skema itu, korban diharapkan dapat memperoleh layanan secara lebih mudah tanpa harus berulang kali mendatangi berbagai instansi.

“Jadi kesehatannya di situ, jadi korban ketika mengalami secara keamanan dia terlindungi kemudian kebutuhan lainnya juga cukup terpenuhi di satu atap,” ucap Arifah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6